BeritaKaltim.Co

Unit Gakkum Polairud Tangkap Pengedar Sabu di Pesisir Pantai Manggar Baru

BERITAKALTIM.CO- Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Pantai Balikpapan Timur, Rabu (25/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Rekreasi No. 23 RT 40, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di area penjemuran ikan di pinggir pantai.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HRY bin Said Y, pria kelahiran Balikpapan, 10 November 1994, yang berdomisili di Jalan Rekreasi No. 40 RT 13, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Saat penangkapan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi KT 3686 ZQ, satu unit handphone merek Realme C3 warna merah, IMEI 868738041284031.

Dalam pengungkapan ini, Satpolairud melibatkan sejumlah personel, yakni AKP Sunar, AIPTU Purnomo, BRIPKA Open, BRIPKA Rahmudin, BRIPDA Dodik dan BRIPDA Naufal.

AKP Much Chusen mengatakan berdasarkan informasi warga, lokasi di sekitar pantai tempat penjemuran ikan di RT 40 Manggar Baru kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dikejar dan diperiksa, pelaku sempat membuang barang bukti dari genggaman tangannya ke dalam selokan. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawanya ke Mako Satpolairud Polresta Balikpapan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba, melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.

“Berkat laporan masyarakat, kita berhasil mengungkap dan menyelamatkan warga dari peredaran narkoba di wilayah pesisir,” ujar Ipda Sangidun. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.