BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu bergerak cepat menangani dugaan kasus perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria lanjut usia terhadap seorang pelajar perempuan di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial TEH (68) berhasil diamankan kurang dari empat jam setelah kejadian dilaporkan. Insiden terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah warung milik warga di Jalan P. Suryanata, Perumahan Puspita.
Korban, seorang pelajar perempuan berinisial SNA (17), tengah berbelanja di warung tersebut ketika pelaku tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya. Ketakutan, korban langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
“Korban syok dan langsung pergi meninggalkan tempat setelah pelaku diduga menunjukkan alat kelaminnya,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu.
Informasi kejadian dengan cepat menyebar ke warga sekitar hingga akhirnya sampai ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas piket Polsek Samarinda Ulu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Pinang mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Salah satu saksi diketahui sempat merekam aksi tak senonoh tersebut dengan telepon genggamnya. Rekaman itu kini menjadi barang bukti penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berkat koordinasi cepat antara Unit Opsnal Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Bukit Pinang, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WITA atau hanya empat jam setelah kejadian. Saat penangkapan, pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu masih berada di sekitar TKP,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.