BERITAKALTIM.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim sepakat tidak mengakomodir bantuan keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pansus pokir yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, dan ditegaskan kembali oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Menurut Samsun, meskipun banyak usulan dari masyarakat terkait bantuan tersebut masuk melalui hasil reses dan aspirasi masyarakat, keterbatasan waktu dan regulasi menjadi alasan utama tidak dimasukkannya usulan Bankeu, hibah, dan bansos dalam perubahan anggaran.
“Hasilnya baik-baik saja. Banyak usulan yang disepakati, tapi memang untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi dan keterbatasan waktu,” ujar Samsun usai rapat, Senin (14/7/2025).
Samsun mengatakan, Pergub tentang bantuan keuangan masih berlaku, yang mengharuskan nilai tertentu untuk bisa dialokasikan. Sementara untuk hibah dan bansos, waktu verifikasi yang pendek sangat berisiko.
”Jadi demi kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaan, kita sepakat untuk tidak memasukkannya ke dalam perubahan,” jelasnya.
Meski demikian, Samsun menegaskan bahwa semangat DPRD tetap untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan usulan-usulan tersebut tetap akan dipertimbangkan dalam APBD Murni 2025.
“Semangat kita sama, ingin merespon kebutuhan masyarakat. Tapi karena keterbatasan waktu dan aturan, kita tidak bisa paksakan. Jangan khawatir, kalau tidak bisa diakomodir di perubahan, masih bisa kita perjuangkan di APBD Murni 2025,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando. Ia menegaskan bahwa kebijakan tidak mengalokasikan bantuan keuangan, hibah, dan bansos di perubahan APBD bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
“Bukan ditiadakan, tapi memang tidak kita programkan di perubahan. Pertimbangannya ada tiga: pertama karena waktu, kedua karena keterbatasan anggaran, dan ketiga karena Permendagri tentang penyusunan perubahan RKPD yang menekankan pada belanja langsung,” kata Yusliando.
Ia menambahkan, tahun ini merupakan awal dari implementasi janji-janji kepala daerah, sehingga belanja langsung menjadi prioritas utama dalam perubahan anggaran.
“Ini tahun pertama perwujudan visi-misi kepala daerah, jadi fokus kita ya ke belanja langsung. Hibah dan bansos bisa dimasukkan kembali di APBD Murni 2025, atau bila belum sempat, di tahun anggaran 2026 sesuai kemampuan fiskal kita,” jelasnya.
Yusliando juga memastikan bahwa proses pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) tetap dibuka, namun hanya untuk pos belanja langsung.
Sedangkan Bankeu dan hibah akan kembali menjadi kewenangan utama kabupaten/kota dan penerima manfaat.
“Untuk sekarang, input pokir hanya bisa masuk ke belanja langsung. Sedangkan Bankeu kan diinput oleh kabupaten/kota, hibah pun begitu, langsung oleh calon penerima. DPRD tetap punya peran dalam mendorong usulan itu, tapi eksekusinya mengikuti prosedur dan waktu yang tersedia,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.