BERITAKALTIM.CO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa program gratis biaya administrasi dalam pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berjalan meski pendanaannya berasal dari APBD Perubahan 2025.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan berbagai mekanisme dan syarat penerima program ini.
“Program ini sudah kita sepakati dan sudah berjalan walaupun pendanaannya ada di APBD Perubahan 2025. Gratis biaya administrasi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp11 juta per bulan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Aji Muhammad Fitra Firnannda dalam konferensi pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).
Menurut Aji, komponen biaya administrasi yang ditanggung oleh pemerintah mencakup biaya provisi, administrasi bank, laporan penilaian akhir (apraisal), notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, hak tanggungan, hingga biaya peningkatan hak, dengan batas maksimal Rp10 juta per transaksi pembelian rumah.
“Jadi, seluruh biaya mulai dari A sampai I itu kami tanggung, maksimal Rp10 juta. Nilainya bervariasi, ada yang kurang dari Rp10 juta bahkan ada juga yang lebih, tapi rata-rata masih di bawah itu,” jelas Aji.
Mekanisme pengajuan program ini melibatkan beberapa pihak, antara lain pengembang perumahan, pemohon, pelaksana pembangunan, Dinas PU Provinsi Kaltim, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Alurnya, pemohon datang ke pengembang memilih rumah yang sudah sesuai, lalu mengajukan permohonan gratis biaya administrasi ke bank pelaksana, seperti BTN Konvensional, BTN Syariah, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri. Bank akan melakukan verifikasi kelayakan pemohon, apakah benar MBR dan mampu membayar kreditnya,” kata Aji.
Setelah lolos verifikasi bank, permohonan akan diteruskan ke OPD teknis, yaitu Dinas PU, untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima gratis biaya administrasi yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim. SK ini menjadi dasar pencairan anggaran yang dilakukan oleh BPKAD langsung ke bank pelaksana.
Aji juga menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai rumah subsidi dan pengembang yang terdaftar dapat diakses masyarakat melalui website Sikumbang milik Kementerian PUPR.
“Melalui Sikumbang, masyarakat bisa mengetahui rumah subsidi mana saja yang tersedia di Kaltim, sehingga tidak salah memilih,” ujarnya.
Dalam praktiknya, beberapa pengembang juga bersedia menalangi biaya administrasi terlebih dahulu, sehingga proses transaksi pembelian rumah tetap lancar meski dana pemerintah belum langsung cair.
“Jadi, kalau sudah dapat transferan dari bank sekitar Rp10 juta, itu tidak bisa langsung diambil oleh pemohon, melainkan langsung ditransfer ke rekening pengembang karena biaya tersebut memang untuk mengurus proses administrasi pembelian rumah,” jelas Aji.
Program gratis biaya administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak, sekaligus mendukung program percepatan kepemilikan rumah di Provinsi Kalimantan Timur.
“Semoga program ini bisa membantu masyarakat dan berjalan lancar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.