BERITAKALTIM.CO – Universitas Mulawarman (Unmul) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda terkait dugaan perakitan bom molotov saat aksi demonstrasi pada 1 September 2025.
Wakil Rektor III Unmul, Prof. Moh Bahzar, menegaskan komitmen kampus untuk memastikan hak-hak hukum mahasiswa terpenuhi selama proses peradilan.
“Sebagai mahasiswa, kami akan memberikan advokasi. LBH Fakultas Hukum Unmul akan mendampingi dalam persidangan,” ujarnya di Samarinda, Selasa (2/9).
Meski demikian, Bahzar menekankan Unmul tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyebut pihak kampus akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kita lihat nanti apa putusan hukumnya. Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, membenarkan penetapan status tersangka terhadap empat mahasiswa tersebut. Mereka diduga merakit bom molotov untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa.
Unmul menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sivitas akademika. Ke depan, pimpinan fakultas, program studi, dan organisasi mahasiswa diminta memperkuat koordinasi untuk menjaga nama baik almamater. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.