BeritaKaltim.Co

Polisi Tetapkan 53 Tersangka dalam Kerusuhan Makassar 29–30 Agustus

BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan kasus kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di Makassar. Hingga kini, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 43 orang dewasa dan 11 anak.

“Total tersangka saat ini ada 53 orang. Mereka memiliki peran masing-masing dengan lokasi kejadian yang berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Rincian kasus yang ditangani antara lain:

  • Penganiayaan pengemudi ojek daring hingga tewas, tiga orang tersangka.

  • Perusakan dan pembakaran dua pos polisi, empat tersangka.

  • Penghasutan melalui UU ITE, satu tersangka.

  • Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar, dari sebelumnya empat orang kini bertambah menjadi 10 tersangka.

  • Kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, 14 tersangka.

  • Perusakan di Kantor Kejaksaan Tinggi, dua tersangka.

  • Pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, 18 tersangka, terdiri dari 14 pelaku perusakan dan pembakaran serta empat pelaku pencurian.

Didik menambahkan, 11 anak yang terlibat dalam kasus ini mendapat perlakuan khusus sesuai aturan. Empat dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima di Bina Sosial, dua dikembalikan ke orang tua, sementara satu anak masih dalam proses penyelidikan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan penyidik masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. “Kami terus berupaya mendalami. Untuk saat ini, penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Polisi juga memeriksa ponsel para tersangka untuk menelusuri komunikasi dan kemungkinan adanya pemberi instruksi. Namun, hingga kini belum ditemukan titik terang. #

ANTARA | Wong

Comments are closed.