BeritaKaltim.Co

Ahok Disebut di Kasus LNG: Drama Lama yang Kembali Mengemuka

BERITAKALTIM.CO – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali ramai diperbincangkan publik. Kali ini bukan soal politik atau kiprahnya sebagai mantan gubernur, melainkan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Pertamina tahun 2011–2021.

Semua bermula pada Kamis (25/9/2025) malam. Di hadapan awak media yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut Ahok bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai pihak yang juga harus bertanggung jawab. Ucapannya langsung memantik perhatian publik.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Tak lama berselang, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataan Hari seharusnya disampaikan langsung dalam ruang pemeriksaan, bukan di depan kamera.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik. Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” ujar Asep.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa KPK tak mau gegabah menanggapi manuver Hari di depan publik.

Kasus yang Panjang dan Berliku

Kasus LNG Pertamina sejatinya bukan hal baru. Surat perintah penyidikan kasus dugaan suap ini dikeluarkan KPK sejak 6 Juni 2022. Setahun kemudian, pada 19 September 2023, Direktur Utama Pertamina 2011–2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka.

Karen divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2024, lalu hukumannya diperberat menjadi 13 tahun oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS.

Pada Juli 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru: Yenni Andayani, mantan Plt Dirut Pertamina, dan Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Penyebutan nama Ahok, yang pernah menjabat Komisaris Utama Pertamina, menambah dimensi politik dalam kasus ini. Bagi sebagian orang, pernyataan Hari bisa dibaca sebagai upaya mencari dukungan publik atau memperluas lingkaran pertanggungjawaban hukum.

Namun, bagi KPK, pernyataan itu hanya akan bernilai jika dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Di sinilah drama lama kasus LNG kembali mencuat: tarik menarik antara opini publik, intrik internal perusahaan plat merah, dan proses hukum yang masih bergulir.

Publik kini menanti, apakah penyebutan nama Ahok dan Nicke Widyawati hanya sekadar manuver di depan media, atau akan benar-benar membuka babak baru dalam penyidikan kasus LNG Pertamina. #

ANTARA | Wong

Comments are closed.