BeritaKaltim.Co

Warga Serang Temukan Limbah Medis Berbahaya Dibuang di Dekat TPU, Polisi Langsung Pasang Garis Polisi

BERITAKALTIM.CO— Warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) yang dibuang secara ilegal di area tanah kosong depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah laporan resmi diterima pada 15 Oktober 2025.

“Kami sudah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Minggu (19/10/2025).

Peristiwa ini bermula dari temuan warga setempat pada Rabu (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB, yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa dua unit truk tronton datang ke area tersebut pada Jumat malam (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Para pelaku sempat mengaku membawa muatan palet kayu, namun setelah truk pergi, warga justru menemukan tumpukan limbah medis seperti infus bekas, sarung tangan, dan perban darah.

“Saksi DI awalnya ditawari oleh seseorang berinisial DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu. Setelah dibongkar, ternyata isinya bukan kayu, melainkan limbah medis,” ungkap Yudha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan tumpukan limbah B3 medis berserakan di lahan kosong yang jaraknya hanya puluhan meter dari area permukiman warga.

Polisi juga memasang garis polisi dan mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium guna memastikan asal dan tingkat bahayanya.

“Kami sudah amankan lokasi dan pasang garis polisi. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Yudha.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan. Seorang tukang rongsok berinisial KU diketahui sempat menyortir limbah plastik dari tumpukan tersebut untuk dijual kembali ke pengepul.

“KU mengambil bahan plastik dari limbah medis itu untuk dijual. Padahal, limbah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelas Yudha.

Polisi kini tengah melacak pelaku pembuangan dan pihak penerima limbah, termasuk siapa pemilik dua truk yang digunakan untuk membuang sampah berbahaya tersebut.

Limbah medis termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya dikelola dengan izin resmi dan standar khusus, karena mengandung risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

Pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami akan menelusuri hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak perusahaan atau rumah sakit yang terlibat,” tutup Yudha.

ANTARA | Wong

Comments are closed.