BeritaKaltim.Co

Satpol PP Balikpapan Musnahkan Puluhan Pom Mini Ilegal Hasil Tipiring Akhir Tahun

BERITAKALTIM.CO-Puluhan alat pompa bensin mini (pom mini) ilegal hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan dimusnahkan menjelang akhir tahun 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang memutuskan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar pom mini yang akan dimusnahkan, merupakan hasil operasi penertiban selama tahun 2025 di sejumlah wilayah kota.

“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari keputusan sidang tipiring. Beberapa pelanggar dijatuhi sanksi denda, sementara barang buktinya diputuskan untuk dimusnahkan,” jelas Yosep, saat ditemui di Kawasan MT Haryono pada hari Sabtu, (26/10/2025).

Menurutnya, meski keputusan sudah inkrah, barang bukti pom mini tersebut saat ini masih berada di Kantor Satpol PP Balikpapan, karena Kejaksaan menitipkan tanggung jawab penyimpanan sementara.

“Secara hukum, eksekusi keputusan pengadilan adalah tanggung jawab Kejaksaan. Namun karena keterbatasan tempat, barang bukti dititipkan ke Satpol PP, mengingat kami yang menjadi leading sektor dalam penertiban,” katanya.

Satpol PP saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan waktu pelaksanaan pemusnahan. Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar akhir November atau awal Desember 2025, dengan metode penghancuran menggunakan alat exsa di halaman Kantor Satpol PP, sama seperti pelaksanaan tahun sebelumnya.

“Surat koordinasi sudah kami siapkan, dan pemusnahan direncanakan di awal Desember. Jumlah yang akan dimusnahkan sekitar 30 unit pom mini, sementara beberapa lainnya masih menunggu keputusan hukum final,” terang Yosep.

Selain itu, masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang belum memiliki putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Para pelaku yang belum hadir dalam sidang tipiring sebelumnya akan dipanggil kembali untuk persidangan ulang.

“Hakim memutuskan sidang harus dihadiri oleh pelanggar. Jadi bagi mereka yang belum hadir, nanti akan ada pemanggilan ulang dari Kejaksaan. Kami dari Satpol PP membantu dalam distribusi surat panggilan tersebut,” tambahnya.

Yosep menegaskan bahwa penertiban dan pemusnahan pom mini ilegal ini merupakan, bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga, mengingat banyak pom mini beroperasi tanpa standar keselamatan yang layak.

“Pom mini ilegal sangat berisiko. Selain tidak memiliki izin, sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan, baik dari sisi instalasi listrik maupun penyimpanan bahan bakar. Ini yang kami ingin tertibkan agar tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP juga berencana memperkuat pengawasan pada akhir tahun ini, terutama di kawasan permukiman dan jalur padat ekonomi yang kerap dijadikan lokasi usaha pom mini ilegal.

Langkah pemusnahan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih pada usaha yang legal dan memenuhi syarat keselamatan.

NIKEN | Wong | Adv

Comments are closed.