BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sedang mendalami empat kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah setempat, yang sudah dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo, Selasa mengatakan empat kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp6,8 miliar.
Pembangunan masjid tersebut menggunakan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, serta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dengan estimasi pengelolaan anggaran kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar.
Bagas mengatakan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kasus-kasus dugaan korupsi di daerah itu.
“Tahun ini kita optimistis penanganan kasus dugaan korupsi akan melampaui target penanganan dari capaian dua target di tahun 2025, sebagaimana yang diamanatkan Jaksa Agung,” katanya.
Pihaknya memastikan pula, tahapan penyidikan terus bergulir, bahkan dalam pekan ini dilakukan estafet untuk empat kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, kami akan terus memberi update kepada publik sebagai fungsi pengawasan bersama dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di daerah ini,” imbuhnya.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.