BERITAKALTIM.CO-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memperkuat pengawasan internal dengan menggelar penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan urine bagi warga binaan maupun petugas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam mempercepat upaya pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
“Sebanyak 23 warga binaan dan 10 petugas menjalani tes urine, sementara penggeledahan dilakukan di Blok E, kamar 10 dan 11 oleh 11 personel pengamanan,” jelas Renaldi di Rantau, Jumat (7/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar tahanan, seperti kaleng, botol kaca, dan beberapa benda logam kecil.
Renaldi menegaskan, seluruh hasil tes urine baik bagi warga binaan maupun petugas menunjukkan hasil negatif narkoba.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan Rutan Rantau bebas dari narkoba dan praktik-praktik menyimpang lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Khadafi menambahkan, kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan urine merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan internal demi memastikan proses pembinaan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
“Semua tahapan kami lakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami menjaga keamanan serta integritas lingkungan pemasyarakatan,” katanya.
Khadafi menuturkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan disiplin dan tanggung jawab petugas serta warga binaan melalui kegiatan pembinaan rutin.
Rutan Rantau saat ini menampung 284 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 112 orang. Meski demikian, pihak rutan berkomitmen untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh narkoba.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.