BeritaKaltim.Co

DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejati Kaltim

BERITAKALTIM.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Kejaksaan Negeri Bontang.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan serta menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan pajak.

“DJP terus konsisten menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku,” ujar Teddy di Samarinda, Senin (10/11/2025).

Kasus Faktur Pajak Tak Berdasar Transaksi

Pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara, bekerja sama dengan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.

Tersangka berinisial TW (47), merupakan direktur PT SEE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar solar untuk keperluan industri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TW diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

“Modus operandinya adalah PT SEE memperoleh sejumlah faktur pajak pembelian dari beberapa perusahaan. Namun, penerbitan faktur-faktur tersebut tidak didasari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya,” jelas Teddy.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp600 Juta

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, yakni Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai sekurang-kurangnya Rp604.977.274.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik penggunaan faktur pajak fiktif berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor perdagangan bahan bakar industri.

Tindakan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) diatur secara tegas dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, TW juga dijerat Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni:

  • Pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta

  • Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak terkait.


DJP Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kejahatan Pajak

Teddy Heriyanto menegaskan bahwa DJP akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menindak praktik manipulasi pajak.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran pajak dalam bentuk apa pun. Semua dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan menjaga keuangan negara,” ujarnya.

DJP juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan, serta tidak menggunakan faktur fiktif atau cara lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

ANTARA | Wong

Comments are closed.