BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyatakan masih mendalami laporan penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan di Kabupaten Paser.
Penolakan tersebut sebelumnya disampaikan kelompok masyarakat adat “Awa Kain Naket Bolum” yang berasal dari empat desa, yakni Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan aspirasi yang masuk telah dicatat dan menjadi perhatian pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD harus berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan tersebut karena masih memerlukan verifikasi dari berbagai pihak.
“Ketidakadilan perhatian dari pihak perusahaan, baik terkait CSR maupun fasilitas umum, memang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. Namun kami belum bisa mendalami sepenuhnya. Kecurigaan dan paparan dari para kepala desa itu tetap kami perhatikan,” ujar Salehuddin saat ditemui, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi I tidak dapat langsung menyimpulkan kebenaran aduan tanpa mengkonfirmasi pihak perusahaan serta unsur pemerintahan di tingkat kabupaten dan desa.
“Apa pun yang disampaikan tidak serta-merta kami benarkan. Kami harus melakukan verifikasi kepada PTPN, masyarakat, kecamatan, dan desa. Apalagi HGU ini sudah berlangsung 35 tahun. Kalau ada kontribusi perusahaan, tentu masyarakat juga dapat merasakannya,” katanya.
Menurut Salehuddin, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) menunjukkan bahwa tidak semua desa memiliki sikap yang sama. Dari empat kepala desa, tiga di antaranya bersikap netral terhadap rencana perpanjangan HGU tersebut.
“Hanya satu kepala desa yang menyampaikan adanya ketidakadilan dari perusahaan. Sementara tiga desa lainnya menyatakan posisi netral,” ujarnya.
Selain itu, tidak semua warga di empat desa tersebut ikut serta dalam penolakan.
“Tidak semua masyarakat melakukan gugatan atau penolakan terhadap perpanjangan HGU. Ini juga menjadi bagian dari analisis kami,” tambahnya.
DPRD menyoroti bahwa pengajuan perpanjangan HGU memang dilakukan 2–3 tahun sebelum masa berlaku HGU berakhir, namun proses ini harus melibatkan masyarakat dan tidak boleh dilakukan ketika terdapat konflik.
“Perpanjangan HGU tidak bisa dilanjutkan jika masih ada konflik di lapangan. Masyarakat harus dilibatkan, dan komunikasi antarlembaga harus berjalan sinkron, baik dari Pemerintah Kabupaten Paser, ATR/BPN, maupun pihak perusahaan,” jelas Salehuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa munculnya persoalan ini bertepatan dengan masa pengajuan perpanjangan, sehingga diperlukan transparansi dari seluruh pihak.
Komisi I mengungkapkan bahwa sejauh ini mereka baru menerima satu dokumen dari PTPN IV, yaitu dokumen legal formal yang disampaikan melalui kuasa hukum negara.
“Dokumen legalitas dari PTPN itu menjadi dasar awal kami untuk mengklarifikasi versi perusahaan. Sementara data dari masyarakat baru berasal dari empat desa yang tergabung dalam kelompok adat tersebut,” kata Salehuddin.
Karena itu, ia menyampaikan bahwa Komisi I belum dapat mengambil sikap sebelum data-data tambahan lengkap.
“Kami harus berimbang, jangan sampai hanya menerima satu sisi. Tim ahli masih mengumpulkan data, dan kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan karena persoalan ini melibatkan aset BUMN yang masih dalam proses transisi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan dan memperoleh informasi tambahan dari seluruh pihak.
“Insya Allah ada rencana ke sana. Setelah terjadwal dan data lengkap, kami akan turun langsung. Keluhan masyarakat tetap kami tampung,” kata Salehuddin.
Ia mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara kolektif.
“Secara moral, gerakan masyarakat ini patut diapresiasi karena membawa kepentingan bersama. Ini juga menjadi wadah pemersatu berbagai elemen, mulai dari adat, pemuda, hingga masyarakat umum,” ujarnya.
Hingga saat ini, DPRD Kaltim belum mengeluarkan rekomendasi final terkait penolakan HGU tersebut. Proses klarifikasi dan pengumpulan data masih berlangsung.
“Tidak serta-merta apa yang disampaikan itu merupakan fakta lapangan. Kami harus cek satu per satu. Yang pasti, seluruh aspirasi masyarakat kami tampung dan pelajari secara komprehensif,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.