BeritaKaltim.Co

KPK Ungkap Alur Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo, 80 Saksi Dimintai Keterangan

BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 80 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan selama enam hari, mulai 29 November dan dilanjutkan pada 1–5 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut mendalami mekanisme mutasi ASN di Pemkab Ponorogo.
“Penyidik di antaranya mendalami terkait mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.

Pemeriksaan saksi yang mengetahui alur proses mutasi diperlukan karena perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.

Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Selain mutasi jabatan, KPK juga memeriksa saksi terkait dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sejumlah saksi dari unsur RSUD dimintai keterangan mengenai proses pengadaan di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik turut memeriksa saksi dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

“Hal ini menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima SUG selaku Bupati Ponorogo, yang diduga terkait proyek-proyek lainnya di wilayah tersebut,” ujar Budi.

Salah satu dari 80 saksi yang diperiksa adalah Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka melalui OTT pada 9 November 2025. Mereka adalah:

  1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

  2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

  3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

  4. Sucipto (SC) – Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo

Pada klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus menjadi penerima suap, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Pada klaster suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri dan Yunus, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.

Sedangkan dalam klaster gratifikasi, Sugiri kembali menjadi penerima, sementara pemberi gratifikasi adalah Yunus Mahatma.

Pemeriksaan 80 saksi ini menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap alur suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemkab Ponorogo.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.