BeritaKaltim.Co

Sumur Migas Tua Mendapat Perhatian Pemprov Kaltim

BERITAKALTIM.CO – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji merespon positif kebijakan pemerintah pusat mengenai reaktivasi sumur minyak dan gas tua. Apalagi kebijakan tersebut membuka ruang usaha baru bagi pengusaha lokal, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM.

“Ini kesempatan usaha baru. Ada 3.143 sumur migas tua di Kalimantan Timur. Semuanya masih potensi dikelola,” ujar Seno Aji kepada wartawan Beritakaltim di rumah jabatan Wagub di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Data yang dirilis SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menyebutkan ada 3.143 titik sumur Migas di seluruh provinsi Kalimantan Timur, diantaranya jumlah terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 2.023 sumur.

Wakil Gubernur Seno Aji sangat antusias sumur-sumur minyak dan gas yang selama ini ‘menganggur’ itu dikelola oleh para pengusaha lokal. Pemprov Kaltim akan berusaha mendorong kemudahan perizinan dan permodalan dengan melibatkan kalangan perbankan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Kebijakan itu memberikan ruang bagi BUMD, koperasi, UMKM, dan pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur tua secara legal, berkelanjutan, dan produktif,” ucap Seno Aji.

Kalangan pengusaha, melihat turunnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai peluang, sekaligus tantangan bagi pengusaha lokal. Sebab, selama ini usaha minyak dan gas, terutama untuk kegiatan hulu seperti eksplorasi dan eksploitasi, pengusaha lokal hanya menjadi penonton.

“Jadi pada sumur migas tua ini pengusaha lokal belajar menjadi pemain juga di sektor migas,” ujar Fahrian Nur, salah seorang pengusaha yang aktif dalam pembinaan UMKM.

Fahrian menginginkan, pemerintah melakukan sosialisasi atas kebijakan Permen tersebut agar pelaku usaha di Kalimantan Timur mengerti mengenai seluk beluk bisnis ini. Sebab, masih banyak hal yang perlu dihitung jika pengusaha lokal ‘nyebur’ dalam bidang binis migas.

“Bagaimana urus izinnya? Alat apa saja diperlukan? berapa modal? Apakah bank bisa membantu pinjaman? Ini semua harus dijawab,” kata Fahrian yang mengusulkan agar diadakan ruang dialog yang melibatkan Pertamina, SKK Migas, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat.

Wong

Comments are closed.