BeritaKaltim.Co

Saat Negara Mengejar Jejak Tambang Gelap di Kutai Kartanegara, 70 Ribu Ton Batubara Ilegal Diamankan

BERITAKALTIM.CO – Menjelang tutup tahun 2025, tumpukan batubara hitam menggunung di sejumlah sudut Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bukan hasil produksi perusahaan tambang berizin, melainkan sisa jejak pertambangan tanpa izin—tambang gelap yang selama ini bergerak senyap, jauh dari sorotan publik.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, 28 hingga 30 Desember 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menurunkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM langsung ke lapangan. Hasilnya mencengangkan: sekitar 70 ribu ton batubara ilegal berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Batubara itu tersebar di kawasan pelabuhan khusus atau jetty batubara, serta di area tambang di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu—wilayah yang sejak lama dikenal rawan aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyebut tumpukan batubara tersebut sebagai potensi kekayaan negara yang nyaris raib. Tanpa penindakan, komoditas itu berpeluang besar dijual bebas, tanpa setoran pajak maupun royalti ke kas negara.

“Stockpile ilegal ini adalah potensi penerimaan negara. Karena itu harus diamankan untuk selanjutnya dilelang,” kata Jeffri, Rabu (31/12/2025).

Kini, seluruh tumpukan batubara itu telah dipasangi garis dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM. Spanduk larangan dan papan penanda berdiri mencolok—sebuah simbol bahwa negara hadir, meski terlambat.

Dari Aduan Warga ke Operasi Lapangan

Operasi ini bukan muncul tiba-tiba. Ia berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan stockpile batubara ilegal di sekitar permukiman dan jalur aktivitas warga. Debu, lalu-lalang truk, hingga kekhawatiran soal keselamatan menjadi pemicu laporan.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi terpadu yang melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menembus jaringan tambang ilegal yang kerap berlindung di balik celah pengawasan.

Tahap selanjutnya tak kalah krusial. Pemerintah akan melakukan penghitungan volume dan penilaian kualitas batubara, dengan melibatkan surveyor independen dan instansi berwenang. Setelah itu, batubara hasil tambang ilegal tersebut akan dilelang secara resmi.

“Hasil lelangnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Jeffri.

Namun, di balik rencana lelang, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: seberapa sering praktik serupa lolos dari pengawasan? Dan berapa banyak potensi negara yang selama ini menguap di jalur tambang gelap?

Penegakan Hukum dan Pekerjaan Rumah

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan struktural yang melibatkan rantai distribusi, pembeli, hingga pembiaran di level lokal.

Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Tapi penertiban sesaat tak akan cukup tanpa pengawasan berkelanjutan.

Di Kutai Kartanegara, 70 ribu ton batubara ilegal kini telah diamankan. Negara berhasil menyelamatkan sebagian haknya. Tapi jejak tambang gelap masih membekas—menunggu apakah langkah ini menjadi titik balik, atau sekadar episode singkat dalam drama panjang penegakan hukum pertambangan Indonesia.

Wong

Comments are closed.