BeritaKaltim.Co

Penganiayaan Berujung Tewas di Balikpapan Barat

BERITAKALTIM.CO-Kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di wilayah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 01.15 Wita terkait adanya korban penganiayaan di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38.

Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah (58), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sayang Ibu oleh warga sekitar. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ujar AKP Sukarman, Minggu, 18 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di lokasi, peristiwa ini diduga dipicu oleh dendam lama. Sekitar dua minggu sebelumnya, korban disebut pernah terlibat perkelahian dengan terduga pelaku bernama Jumadi, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kronologi sementara menyebutkan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan rumah nomor 18. Diduga karena emosi yang memuncak, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Usai mengalami penusukan, korban sempat berlari menyelamatkan diri hingga ke depan Gang Masjid Al Muhajirin. Namun, korban terjatuh dan terkapar dalam kondisi bersimbah darah. Seorang saksi bernama Muslimin Risal alias Betran bersama warga lainnya berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

“Luka di bagian punggung kiri akibat tusukan menjadi penyebab utama korban meninggal dunia. Sementara luka di pelipis korban merupakan akibat terjatuh saat berusaha melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Sekitar pukul 03.33 Wita, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi, setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Saat ini, pelaku J berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Petugas Polsek Balikpapan Barat bersama Unit Inavis Polresta Balikpapan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik serta pakaian korban yang berlumuran darah.

NIKEN | WONG

Comments are closed.