BeritaKaltim.Co

Kejari Penajam Dalami Korupsi Pelabuhan Penyangga IKN, Mantan Perangkat Desa Jadi Tersangka

BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang turut melayani distribusi material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Christopher Bernata di Penajam, Kamis, mengatakan penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial MF, yang merupakan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan.

“Kasus indikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami,” ujar Christopher.

Sebelumnya, Kejari Penajam Paser Utara telah menetapkan dua tersangka, yakni K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024, serta IL, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai diselidiki pada awal 2025 setelah kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak langsung masuk ke rekening BUMDes, melainkan ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi tersangka IL.

Selama satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material pembangunan IKN melakukan bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut. Setiap kapal dikenakan tarif Rp20 juta, namun setoran yang masuk ke kas BUMDes hanya Rp40 juta per bulan.

“Penentuan setoran Rp40 juta per bulan itu dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelas Christopher.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan bongkar muat pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap pihak yang menjadi pengendali utama dalam praktik tersebut.

“Masih terus didalami untuk mencari siapa otak dari penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat itu. Peran MF cukup menentukan dalam dugaan pengaturan setoran hasil pengelolaan pelabuhan ke kas desa melalui BUMDes,” kata Christopher.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara guna mempermudah proses penyidikan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

ANTARA/Wong/Ar

Comments are closed.