BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Permintaan tersebut diajukan karena tim hukum KPK tengah menangani empat persidangan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Empat Sidang Berlangsung Bersamaan
Budi menjelaskan, empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama meliputi perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kasus di Kementerian Pertanian, serta dua sidang praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
KPK menilai penundaan diperlukan agar tim hukum dapat fokus menghadiri seluruh proses persidangan yang berjalan bersamaan.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dua Orang Jadi Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana awalnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan resmi KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK juga mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.