BERITAKALTIM.CO – Para pedagang Pasar Pagi Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) 379 resmi melaporkan lima oknum dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat Samarinda.
Laporan yang dilayangkan pada Senin (23/2/2026) tersebut merupakan bentuk pengaduan atas dugaan maladministrasi serta belum tuntasnya penempatan lapak atau kios bagi para pedagang.
Koordinator pemilik SKTUB 379, Ade Maria Ulfah, mengatakan langkah pengaduan ditempuh setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi belum membuahkan hasil.
“Prinsipnya kami sudah berusaha menyampaikan aspirasi, terutama bagi pedagang yang sampai sekarang belum mendapat lapak atau kunci kios. Sesuai arahan Wali Kota, kami menyampaikan aduan ke Inspektorat. Semoga ini menjadi solusi terbaik dengan asas musyawarah dan tidak ada lagi keributan,” ungkapnya saat diwawancarai pada Selasa, (24/02/2026)
Ia menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan sejumlah persoalan, di antaranya data pedagang yang tidak terakomodasi serta pedagang yang belum menerima kunci kios hingga saat ini. Selain itu, terdapat dugaan maladministrasi oleh oknum terkait proses pendataan dan penempatan.
“Prinsipnya yang dilaporkan itu adalah terkait data kami tidak masuk, kemudian belum dapat kunci sampai sekarang, kemudian ada beberapa oknum yang diduga maladministrasi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang SKTUB 379, Lasila, menyebut kedatangan mereka ke Inspektorat juga bertujuan mempercepat penyelesaian sinkronisasi data antara pedagang dan Disdag Samarinda.
Menurutnya, pasca aksi damai pada 10 Februari 2026 lalu, pedagang dijanjikan percepatan koordinasi. Namun hingga kini, dari total 379 pedagang, baru sebagian data yang dinyatakan masuk dan terverifikasi.
“Data yang dimiliki Disdag baru sekitar 171. Alasannya ada yang statusnya belum disahkan, tidak mengumpulkan data, atau dinilai tidak aktif. Padahal saat aksi damai prinsipnya, yang memiliki SKTUB seharusnya dapatkan minimal satu kios terlebih dahulu,” jelasnya.
Lasila menambahkan, hingga 21 Februari jumlah pedagang yang terakomodasi baru mencapai 222 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 157 pedagang. Padahal, menurutnya, data fisik dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap.
Pihaknya meminta Inspektorat segera menyampaikan hasil penanganan kepada Wali Kota agar proses penempatan kios dapat dipercepat, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Kami berharap proses ini segera dipercepat. Data sudah kami serahkan sesuai permintaan. Jika ada kendala, komunikasikan dengan koordinator. Kami yakin data yang kami ajukan tidak palsu,” imbuhnya.
SANDI | WONG
Comments are closed.