BERITAKALTIM.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat menata ulang operasional angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah tegas ini diambil menyusul kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (17/2/2026).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan penataan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama seluruh perusahaan transportir mitra PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Mengingat Jalan Juanda merupakan jalan nasional sekaligus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), pengawasan kini diperketat.
“Kami langsung memanggil seluruh transportir. Khusus untuk truk tangki industri (warna biru putih), kami tetapkan wajib melintasi jalur lingkar luar,” tegas Manalu saat diwawancarai, Selasa (24/2/2026).
Dishub telah memetakan rute khusus agar kendaraan besar tidak lagi melintasi jalur padat penduduk di tengah kota. Untuk rute pertama dari Depo Cendana, armada diarahkan melalui Jalan Tengkawang – Jalan Teuku Umar – menuju Jalan Ring Road.
Sementara rute kedua dari Depo Palaran, kendaraan diwajibkan mengakses Jalan Ampera – Simpang Pasir – Lingkar Stadion Palaran – HM Riffadin – Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta – hingga tembus ke Jalan Ring Road.
Lebih lanjut, adapun untuk truk tangki merah putih yang mendistribusikan BBM ke SPBU dalam kota, Dishub menetapkan pembatasan jam operasional. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas di luar jam sibuk, yakni pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
“Pembatasan ini bertujuan agar pasokan energi ke masyarakat tetap aman tanpa mengorbankan keselamatan arus lalu lintas pada jam puncak aktivitas warga,” jelasnya.
Tak hanya soal rute, Dishub juga mewajibkan seluruh transportir mengantongi izin angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, setiap pengemudi wajib memiliki sertifikat kompetensi khusus angkutan B3.
Dalam waktu dekat, Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda akan menggelar pemeriksaan massal (ram check) terhadap armada mitra Pertamina dan AKR. Kendaraan yang dinyatakan laik jalan akan ditempeli stiker khusus sebagai tanda verifikasi.
“Kami juga meminta perusahaan segera memutasi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Samarinda agar proses uji berkala (KIR) terpantau langsung oleh kami,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Manalu menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi di depan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda tersebut. Ia mengingatkan bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif.
“Kami imbau pelaku usaha dan pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi rambu. Keselamatan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” pungkasnya.
SANDI | WONG
Comments are closed.