BERITAKALTIM.CO- Komisi III DPRD Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan, untuk rencana pembangunan Plaza 88 yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes, tepat di depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) DOME atau di samping Kantor KNPI Balikpapan.
Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026) menyusul laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengupasan lahan di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan, pihak pengembang baru mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau memang belum memiliki dokumen lengkap sesuai peruntukannya, tentu kegiatan tidak boleh dilanjutkan. Untuk sementara kami hentikan,” tegasnya, pada hari Selasa, 24 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup sementara lokasi proyek, agar tidak ada aktivitas selama proses administrasi belum rampung. “Saya sudah minta Satpol PP untuk menutup sementara. Tidak boleh ada kegiatan sambil menunggu semua izin keluar,” ujar Purnawirawan TNI AD.
Terkait kemungkinan sanksi, Halili menegaskan bahwa apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian perizinan, maka kegiatan akan tetap dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.
Komisi III DPRD Balikpapan juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait pada 5 Maret 2026, di Kantor DPRD Balikpapan. Dalam rapat tersebut, pihak pengembang diminta membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk dokumen AMDAL dan izin teknis lainnya.
Untuk sementara, seluruh aktivitas pembukaan lahan tersebut resmi dihentikan hingga hasil RDP dan verifikasi dokumen menyatakan proyek tersebut memenuhi aturan yang berlaku.
NIKEN | WONG
Comments are closed.