BeritaKaltim.Co

Viral Mobil Dinas Land Rover Defender, Andi Harun Minta Inspektorat Audit Kendaraan Operasional Pemkot Samarinda

BERITAKALTIM.CO – Sorotan publik terhadap penggunaan mobil dinas oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Kendaraan jenis Land Rover Defender yang digunakan sebagai kendaraan operasional kepala daerah itu menjadi perhatian setelah muncul perbandingan dengan kendaraan dinas milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang diberitakan memiliki nilai hingga Rp8,5 miliar.

Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan Wali Kota bukan merupakan pembelian langsung menggunakan anggaran daerah, melainkan kendaraan sewaan.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot, kendaraan Land Rover Defender tersebut disewa melalui perusahaan penyedia kendaraan, PT Indorent Tbk, dengan nilai kontrak sekitar Rp160 juta per bulan.

Kontrak sewa itu telah berjalan sejak 2023 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.

Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik, Wali Kota Andi Harun tidak hanya memberikan klarifikasi terkait status kendaraan tersebut. Ia juga meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan verifikasi dan review terhadap seluruh kendaraan operasional yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kota.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas pemerintah daerah.

“Review ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun anggaran,” ujar Andi Harun, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional kepala daerah pada prinsipnya disediakan untuk menunjang aktivitas kedinasan, termasuk kegiatan pemerintahan serta pelayanan terhadap tamu-tamu resmi daerah.

Menurut dia, dalam mekanisme pengadaan kendaraan dinas, kepala daerah tidak secara khusus menentukan merek atau jenis kendaraan yang digunakan.

“Dalam proses penyediaannya, kepala daerah tidak pernah meminta secara khusus jenis maupun merek kendaraan tertentu. Itu bagian dari proses administratif yang ditangani oleh perangkat daerah sesuai aturan pengadaan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Harun menilai penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, ia meminta Inspektorat melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kendaraan operasional yang digunakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda.

Langkah ini, kata dia, juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik.

“Sebagai kepala daerah saya berkewajiban memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Karena itu saya meminta Inspektorat melakukan review agar semuanya jelas dan transparan,” katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Inspektorat diharapkan melakukan evaluasi terhadap beberapa aspek penting terkait penggunaan kendaraan operasional pemerintah daerah.

Pertama, memastikan mekanisme penyediaan kendaraan operasional telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menilai kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan dan pelayanan pemerintahan.

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap aspek efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dengan adanya review tersebut, pemerintah kota berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan internal.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh penggunaan fasilitas pemerintah benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.