BeritaKaltim.Co

Polri Gagalkan Pelarian Bos Jaringan Kejahatan Internasional

BERITAKALTIM.CO — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.58 WITA sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen dengan NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek Red Notice menuju Indonesia.

“Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera melakukan pencegatan dan berkoordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya.

Steven Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Ia diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia, yang terlibat dalam aktivitas pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Sehari sebelum penangkapan di Bali, aparat di Eropa telah lebih dahulu mengamankan 45 anggota jaringan tersebut, terdiri dari 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah pihak Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Brigjen Pol Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.

“Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia berencana segera mendeportasi Lyons untuk menjalani proses hukum di Eropa. Polri juga telah memfasilitasi kedatangan dua perwira Guardia Civil Spanyol guna mengoordinasikan proses pemulangan tersangka.

WONG

Comments are closed.