BERITAKALTIM.CO, — Kepolisian Resor Bontang mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang triwulan pertama 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 24 tersangka, dengan mayoritas berperan sebagai pengedar.
Sebanyak 23 tersangka tercatat sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna yang akan menjalani proses rehabilitasi. Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti narkotika dengan total berat 67,95 gram, yang terdiri dari sabu, pil double L, tembakau sintetis, hingga tanaman ganja.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Wakapolres Kompol Ropiyani mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Penindakan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Bontang serta satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ada 17 kasus dengan 24 tersangka yang berhasil kami ungkap. Seluruhnya laki-laki,” kata Ropiyani dalam konferensi pers di Rupatama Polres Bontang, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan data identitas kependudukan, sebaran tersangka didominasi warga Bontang Selatan sebanyak 11 orang, disusul Bontang Utara lima orang, Bontang Barat tiga orang, serta lima lainnya berasal dari Kecamatan Marangkayu.
Ropiyani menjelaskan, para pelaku menjalankan modus peredaran dengan sistem “jejak”, yakni transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp dan Messenger.
“Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Dari sisi wilayah pengungkapan, Bontang Utara mencatat lima kasus dengan barang bukti 28,3 gram. Di Bontang Selatan, polisi menyita 24,15 gram sabu serta 345 butir pil double L. Sementara di Bontang Barat ditemukan tembakau sintetis seberat 2,32 gram dan dua batang tanaman ganja. Adapun di Marangkayu, terungkap tiga kasus dengan barang bukti 15,5 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, terhadap tersangka pengguna akan ditempuh pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fergi | WONG | ADV
Comments are closed.