BERITAKALTIM.CO- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)berhasil ungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Kedua kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan anggaran negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap kasus pertama berkaitan dengan pengelolaan retribusi pemanfaatan fasilitas UPTD pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Dalam penyelidikan, polisi menetapkan SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA sebagai tersangka. SN diduga membuat rekening tidak resmi atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Kamis, 23 April 2026.
Melalui modus tersebut, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke rekening pribadi. Bahkan, terdapat pungutan terhadap pihak yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
“Dari total kerugian sekitar Rp5,8 miliar, sebesar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke negara. Sebagian dana telah dikembalikan, yakni sekitar Rp568 juta. Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan pelaku telah dijatuhi hukuman,” jelasnya.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Aparat menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang terjadi pada tahun anggaran 2023–2024, terkait program pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi. Dalam kasus kedua ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp9 miliar, dengan upaya penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar.
Polisi telah memeriksa 136 saksi dalam pengusutan perkara tersebut. SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama YL, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kasubag di UPTD.
Keduanya diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain tidak membayarkan hak instruktur pelatihan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan barang melalui e-katalog yang tidak terealisasi dalam bentuk barang melainkan uang, serta praktik mark-up dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan di lapangan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai serta durasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
NIKEN | WONG
Comments are closed.