BERITAKALTIM.CO-Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan seluruh aparatur pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Bagus, tidak boleh ada perbedaan perlakuan maupun tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pemerintah kota memiliki tugas untuk melayani masyarakat yang terbaik. Jadi tidak ada pembedaan di dalam tugas dan kewajiban, apakah itu ASN ataupun PPPK,” ujarnya, pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Ia mengatakan, apabila terdapat pelanggaran disiplin atau tindakan yang tidak semestinya dilakukan pegawai, maka hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bersama.
Selain itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Kalau pun ada pelanggaran atau perbuatan yang tidak semestinya, harusnya ini menjadi evaluasi dan introspeksi. Kami juga berharap pimpinan langsung atau atasan langsung memonitor seluruh bawahannya di lingkup OPD masing-masing,” katanya.
Terkait isu yang berkembang mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas pegawai, Bagus mengaku tidak mengetahui secara pasti detail persoalan tersebut. Namun ia menegaskan, secara umum seluruh pegawai harus menjalankan tugas sesuai aturan dan jam kerja yang telah ditetapkan.
“Kalau pun ada isu itu, ya kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa mulai memperbaiki diri,” ujarnya.
Menurutnya, disiplin kerja menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja ASN maupun PPPK. Karena itu, seluruh aparatur diminta menjaga profesionalitas dalam bekerja demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Siapapun itu, ini menjadi bahan evaluasi kita bersama. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun perbedaan perlakuan di lingkungan kerja.
“Kalau sudah ada satu yang berbeda, tentu yang lain ikut. Tetapi kalau semuanya menjalankan kewajiban yang sama, saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan pemberian sanksi, Bagus mengatakan pemerintah akan melihat aturan dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut teknis akan lebih banyak dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai kewenangan.
“Kami di tingkat wali kota dan wakil wali kota sifatnya memfasilitasi. Nanti teman-teman di OPD yang lebih memahami apa yang harus dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.