BERITAKALTIM.CO-Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menyoroti maraknya praktik keberangkatan haji ilegal yang masih menjadi perhatian pemerintah menjelang musim haji 2026.
Menurutnya, keberangkatan menggunakan jalur tidak resmi sangat merugikan calon jemaah, karena berisiko gagal menjalankan ibadah haji meski sudah berada di Arab Saudi.
“Ini menjadi salah satu perhatian kami. Tahun lalu banyak jemaah yang berangkat tanpa prosedur yang benar karena tergiur biaya murah dan bisa langsung berangkat tanpa antre,” ujar Irfan Yusuf saat diwawancarai terkait persoalan haji ilegal, di Embarkasi Balikpapan, pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pada musim haji sebelumnya banyak warga Indonesia yang hanya bisa tiba di Madinah atau Jeddah, namun tidak dapat melanjutkan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji di Makkah maupun Arafah karena menggunakan visa yang tidak sesuai.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, pemerintah tahun ini membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian Imigrasi dan Polri.
Satgas tersebut bertugas melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal, sekaligus memperketat pengawasan keberangkatan calon jemaah di berbagai bandara.
“Tahun ini alhamdulillah kami membentuk satgas dengan Kementerian Imigrasi dan Polri untuk mengedukasi warga agar tidak berangkat menggunakan jalur tidak resmi, sekaligus mencegah keberangkatan liar di berbagai bandara,” katanya.
Irfan mengungkapkan, berdasarkan laporan terbaru tim di lapangan, hampir 100 calon jemaah berhasil dicegah berangkat karena diketahui menggunakan visa nonhaji.
“Dua hari lalu kami mendapat laporan hampir 100 orang berhasil dicegah berangkat karena visanya bukan visa haji. Bisa dipastikan mereka nanti akan terlunta-lunta di sana, tidak bisa ke Makkah apalagi ke Arafah,” ungkapnya.
Terkait agen perjalanan atau travel yang terlibat, Irfan menyebut sebagian besar merupakan travel tidak resmi. Namun, pemerintah tetap akan memberikan sanksi apabila ditemukan travel resmi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sebagian besar itu travel tidak resmi. Tapi kalau ada travel resmi yang melakukan pelanggaran tentu akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang memberangkatkan calon jemaah secara ilegal akan ditangani aparat kepolisian.
Irfan juga membenarkan adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru-baru ini ditangkap terkait kasus haji ilegal. Sebelumnya, tiga kasus serupa juga telah ditemukan.
“Baru kemarin kami dapat laporan ada dua WNI yang ditangkap, sebelumnya juga sudah ada tiga kasus. Saya mohon jangan nekat mengiklankan atau menawarkan keberangkatan seperti itu,” ujarnya.
Ia menilai praktik haji ilegal tidak hanya merugikan calon jemaah, tetapi juga menyulitkan pemerintah ketika terjadi persoalan hukum di Arab Saudi.
“Kalau sudah ditangkap seperti ini, akhirnya pemerintah juga yang kerepotan. Teman-teman di KBRI dan KJRI harus ikut memberikan pendampingan,” katanya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.