BeritaKaltim.Co

Wawali Balikpapan Tegaskan Pejabat Pemkot Boleh Jadi Dewan Pengawas Perusda

BERITAKALTIM.CO-Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa keterlibatan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam struktur perusahaan daerah atau Perusda sebagai dewan pengawas diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Bagus, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tata kelola perusahaan daerah. Karena itu, keberadaan unsur pemerintah daerah dalam jajaran pengawas dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap jalannya perusahaan milik daerah.

“Perusda memang harus ada perwakilan dari pemerintah kota sebagai dewan pengawas. Itu diatur dalam regulasi Kemendagri,” ujar Bagus, pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, posisi yang diperbolehkan bagi pejabat pemerintah daerah adalah sebagai dewan pengawas, bukan direksi atau eksekutif perusahaan. Sebab, jabatan direksi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apabila diisi oleh pejabat aktif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau masuk di eksekutif sebagai direksi itu yang tidak boleh. Tetapi kalau sebagai dewan pengawas, itu sah,” tegasnya.

Bagus menambahkan, Perusda merupakan perusahaan milik pemerintah daerah sehingga membutuhkan fungsi pengawasan langsung dari unsur pemerintah kota, agar tetap berjalan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.

“Perusda ini perusahaan daerah milik pemerintah kota. Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.

Ia juga menyebut, unsur pejabat yang biasanya ditunjuk sebagai dewan pengawas berasal dari kepala dinas maupun Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, hal itu merupakan praktik yang sah selama tidak masuk dalam struktur direksi perusahaan.

“Sebagai dewan pengawas kita ada dua, biasanya salah satu kepala dinas atau sekda. Itu sah. Tetapi kalau OPD masuk jajaran direksi, itu yang tidak boleh karena akan ada konflik kepentingan,” pungkasnya.

NIKEN | WONG

Comments are closed.