BERITAKALTIM.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada 19 Mei 2026 dan diterima redaksi Beritakaltim, AJI menyebut intersepsi terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza dan berada di luar yurisdiksi Israel.
AJI mengungkapkan sedikitnya empat jurnalis Indonesia dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi kemanusiaan tersebut. Mereka adalah Bambang Noroyono dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika sekaligus anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI), Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo dan anggota AJI, serta Rahendro Herubowo dari iNews TV.
Menurut AJI, para jurnalis itu sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah dengan mendokumentasikan dan melaporkan misi bantuan kemanusiaan internasional untuk warga Gaza yang masih menghadapi krisis akibat blokade dan operasi militer Israel.
AJI menilai tindakan militer Israel merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hukum internasional. Organisasi tersebut menegaskan penahanan jurnalis yang sedang bertugas telah melanggar hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, AJI menyebut penahanan warga sipil dan jurnalis di perairan internasional bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 mengenai perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
AJI juga menyoroti adanya pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum kontak dengan mereka hilang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan fisik para jurnalis yang ditahan.
Dalam pernyataannya, AJI mendesak Pemerintah Israel segera dan tanpa syarat membebaskan seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0. AJI juga meminta pemerintah Israel menjamin keselamatan, akses konsuler, bantuan hukum, dan komunikasi dengan keluarga maupun perusahaan media tempat para jurnalis bekerja.
Selain itu, AJI meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Luar Negeri mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan pasukan Israel.
AJI turut mendorong pemerintah membawa kasus tersebut ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menuntut akuntabilitas atas pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
WONG
Comments are closed.