BeritaKaltim.Co

Kejagung Gelar Perkara Deposito Pemkot Samarinda di BRI

SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Dugaan penyimpangan kas daerah Pemkot Samarinda yang dialihkan dalam bentuk deposito di BRI Samarinda, rupanya berlanjut. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda sejak Pebruari tersebut, diminta Kejaksaan Agung untuk digelar terlebih dahulu.

“Gelar perkara di Kejaksaan Agung berlangsung hari ini, kemarin (Kamis, 04/08) di Pidsus Kejaksaan Agung. Kelanjutannya kita masih menunggu hasil kajian Pidsus Kejaksaan Agung,” kata sumber di lingkungan Kejagung.

Badan Pemeriksa Keuangan menyebut simpanan deposito Pemkot Samarinda di Bank Rakyat Indonesia seharusnya mencapai lebih dari Rp24 miliar pada 2014. Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Samarinda 2013-2014, Pemkot Samarinda hanya menerima Rp20,3 miliar.

Bunga bank yang diterima Pemkot Samarinda ini dari perhitungan simpanan deposito senilai Rp500–Rp300 miliar selama satu tahun, sejak Desember 2013 sampai November 2014. Pada 2013, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan BRI untuk pengelolaan transaksi usaha dari wajib pajak daerah melalui sistem administrasi perpajakan elektornik (e-tax).

Laporan BPK menyebutkan juga, Pemkot Samarinda menaruh dana deposito Rp500 miliar di BRI dalam 10 bilyet deposito, dengan nomor DB 8799109 sampai dengan 8799118. Masing-masing nilai bilyet Rp50 miliar dengan bunga deposito yang disepakati 7,25% per tahun. Selama 2014, Pemkot Samarinda diketahui BPK, juga telah melakukan beberapa kali pencairan dana deposito.

Pertama pada 24 Januari 2014, Pemkot mencairkan bilyet deposito nomor 8799109 senilai Rp100 miliar. Kedua, 20 Maret 2014, mencairkan bilyet deposito nomor 8799111 dan 8799112 masing-masing senilai Rp100 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis Ali ketika dikonfirmasi Kalpost mengaku memang sedang berada di Jakarta. Tapi apakah mengikuti gelar perkara, ia enggan menjawab. “Tahu dari mana,” katanya.

Saat temuan itu mengemuka, pada Harian Bisnis Indonesia, Wakil Ketua DPRD Samarinda Siswadi menilai Pemkot Samarinda seharusnya tidak menyimpan dana deposito di Bank. Anggaran yang didapat pemkot harus dibelanjakan dengan melakukan lelang proyek untuk menggeliatkan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kalau anggaran pemerintah hanya ditaruh di Bank untuk mendapat deposito, kegiatan ekonomi tidak jalan. Karena, proyek-proyek pembangunan tidak terlaksana yang harusnya dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Masalah deposito tersebut, pernah kali kedua didemo, Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) karena untuk kepentingan deposito, Pemerintah Kota Samarinda tak melunasi pembayaran utang proyek yang sudah dikerjakan beberapa tahun.#in

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kalpost edisi 5 Agustus 2016

Comments are closed.