BeritaKaltim.Co

Datangi PN dan DPRD Samarinda, Pendemo Ini Bertekad Buka Dugaan Konspirasi

SAMARINDA, beritakaltim.co- Adanya dugaan konspirasi dalam gugatan warga atas 5 anggota DPRD agar tidak jadi di PAW (pergantian antar waktu), terus disuarakan sekelompok anak muda menamakan diri Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FPPP) Kalimantan Timur. Senin (1/10/2018) giliran Kantor Pengadilan Negeri dan DPRD Samarinda mereka datangi.

“Kami tahu, perjuangan membongkar dugaan adanya konspirasi dalam kasus ini cukup berat. Tapi, tetap kami harus lakukan karena kami merasa ada yang tidak beres dalam gugatan dan persidangan terkait lima anggota DPRD Samarinda ini,” ujar Sudirman, aktifis FPPP bersama rekan-rekannya, Binsar Siahaan dan Raja Ivan Sihombing kepada beritakaltim.co.

Sekelompok pendemo memulai aksinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka berhasil diterima Ketua PN Samarinda, begitu juga saat demo di DPRD Samarinda. “Tapi, jawaban mereka tidak memuaskan. Kami ingin mendapat dokumen putusan provisi saja tidak bisa. Padahal, dokumen itu sangat penting karena dijadikan dasar untuk menghambat proses PAW,” ujar Sudirman.

Seperti diketahui, masalah yang membuat para pemerhati hukum ini geram lantaran lima anggota DPRD Samarinda yang sudah pindah partai dan mengundurkan diri dari partainya, tapi menjelang pengumuman DCT (Daftar Caleg Tetap) tidak jadi mundur. Alasannya adalah adanya gugatan dari 5 anggota masyarakat yang menyoal persyaratan mengundurkan diri yang dipersyaratkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menjadi Caleg. Kelima warga itu adalah Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy dan Suriansyah.

Gugatan dari 5 warga yang mengaku sebagai konstituen kelima anggota DPRD Samarinda itu, menurut Sudirman Cs, sangat aneh dan cenderung hanya rekayasa agar kelima politisi yang sekarang pindah ke Partai Gerindra itu tidak di-PAW.

Sebelumnya, mereka juga mendemo Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kantor Panwaslu Samarinda. Mereka menggugat integritas KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak lebih seperti macan ompong.

Kelima orang anggota DPRD tidak jadi di PAW itu adalah Alphad Syarif, Adhigustiawarman dan Mashari Rais, Ahmaed Reza Fachlevi dan Saiful. Kelimanya kini adalah politisi partai Gerindra dan menjadi caleg untuk Pemilu 2019 dari partai berlambang Garuda merah itu.

“Ini kan sama saja KPU dan Panwas sebagai penyelanggara Pemilu dibohongi oleh caleg. Ketika mendaftar jadi caleg mereka mengisi persyaratan membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota DPRD karena sudah pindah partai, tapi sekarang setelah ditetapkan dalam DCT mereka tidak taat dengan surat pernyataannya sendiri,” ujar Sudirman, ketika itu.

Yang membuat masalah ini menarik perhatian para pemerhati hukum, lantaran Undang-undang mewajibkan kelimanya PAW. Bahkan ada surat Kemendagri melalui surat edaran ke Gubernur, Walikota dan Bupati serta para pihak yang terkait proses PAW anggota DPRD.

Aturan yang harus dijalani itu adalah Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu menegaskan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Penegasan lain ada pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Setelah gugatan diterima dan dibawa persidangan, kelima anggota DPRD itu punya “senjata” mempertahankan posisinya, walaupun Kemendagri melalui surat telah menyatakan setelah DCT hak dan kewenangan mereka di DPRD sudah tidak ada lagi.

Sidang mediasi sudah berjalan dipimpin majelis hakim Deky Velix Waguju, Feri Haryanta dan Parmatoni dengan nomor perkara : 117/Pdt.G/2018/PN Smr. Majelis hakim menerima gugatan dan mengeluarkan putusan provisi / sela, yang isinya adalah menunda atau menangguhkan proses pemberhentian dan PAW, serta memerintahkan tergugat dan para tergugat menjalankan, menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrackht van gewijsde).

“Nah, sekarang kami ingin mendapatkan putusan provisi itu saja tidak bisa. Sulit sekali. Ini memperkuat dugaan kami, bahwa ada konspirasi dalam kasus ini,” kata Sudirman.

Konspirasi yang dimaksud adalah dugaan tindakan berkomplot beberapa pihak, dengan maksud mempertahankan kedudukan, jabatan dan juga pendapatan uang negara. “Kami tidak menyerah. Kami akan terus membukanya,” kata Binsar, bersemangat. #l

 

Comments are closed.