TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Ramainya perdebatan tentang keamanan obat tukak lambung Ranitidin untuk dikonsumsi, juga terjadi di Berau. Bahkan, Dinas Kesehatan Berau juga telah mendapatkan surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat untuk melakukan penarikan obat tersebut. Tetapi, tidak semua jenis obat bernama Ranitidin ditarik dari peredaran.
“Jadi yang pasti ditarik itu adalah obat Ranitidin dengan pemegang izin edarnya PT Phapros Tbk. Bukan hanya dari BPOM, surat penarikan resmi dari PT Phapros ke semua Dinas Kesehatan dan distributor obat tersebut juga sudah diterima di Berau. Dari Dinkes hanya bisa meneruskan surat edaran tersebut, karena yang bisa melakukan adalah distributornya yang memasok ke apotek dan rumah sakit di Berau,” terang Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Berau, Lamlay Sarie, ditemui pada Rabu (16/10).
BPOM memutuskan menarik kembali sementara seluruh jenis obat asam lambung Ranitidin, utamanya yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA), dan menjadi karsinogenik penyebab penyakit kanker per 9 Oktober 2019. Produsen obat diberikan waktu hingga 80 hari untuk menarik produk obat ini.
Dan untuk Ranitidin milik PT Phaphros yang sudah pasti ditarik adalah Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml, dengan nomor bets produk beredar 95485 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008, 16486 001 s/d 051, dan 26456 001 s/d 016.
Dalam edaran BPOM juga terdapat 3 pemegang izin edar yang diminta melakukan penarikan sukarela produk Ranitidin yang terdeteksi NDMA, yaitu obat Zantac cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomor bets produk beredar GP4Y, JG9Y, XF6E milik PT Glaxo Wellcome Indonesia. Juga obat Rinadin Sirup 75 mg/5 ml dengan nomor bets produk beredar 0400518001, 0400718001, 0400818001 milik PT Global Multi Pharmalab. Terakhir, obat Indoran cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomor bets produk beredar BF171006, dan obat Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomor bets produk beredar BF171 009 s/d 021 milik PT Indofarma.
Dengan ditariknya beberapa jenis obat lambung tersebut, Dinkes Berau menyarankan agar sebisa mungkin konsumen yang terbiasa mengkonsumsi Ranitidine, bisa menggantinya dengan obat lainnya yang bisa dikonsumsi yakni golongan Famotidin. Selain itu, obat antasida atau sukralfat yang dapat digunakan untuk mengatasi tukak lambung. mar/adv
Comments are closed.