BeritaKaltim.Co

Penunggak Air PDAM Samarinda Terancam Dimejahijaukan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda dalam menangani tunggakan pelanggan telah mencapai titik maksimum. Pasalnya, Perusda yang telah berubah menjadi Perumda itu telah menyiapkan pengacara untuk menempuh jalur hukum bagi pelanggan yang enggan melunasi tagihan air.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Humas Perumda, Lukman mengatakan, apabila pelanggan yang telah diberikan waktu tenggang oleh pihaknya namun enggan melunasi kewajibannya maka pihaknya tidak segan-segan membawa ke meja hijau.

“Ya pasti lah. Melalui lawyer akan layangkan surat somasi jika dalam 14 hari setelah terima surat tidak ada inisiatif pelanggan maka lawyer akan bertindak ke meja hijau. Untuk pelanggan umum, tim pemutusan kami tetap berjalan. Dua bulan menunggak, kita kasih surat pemberitahuan perintah pembayaran. Jika menunggak 3 bulan kita putus segel dan jika menunggak 6 bulan ke atas tidak lakukan pembayaran kita putus saluran air sampai taping,” jelasnya.

“Yang pasti tim pemutusan kami selalu gencar laksanakan penagihan. Bahkan kami libatkan bagian lain jika ada kendala di lapangan. Kami turunkan tim gabungan, Kita juga telah memiliki alat detektor dan sudah sering kami lakukan pengecekan yang dikelola bagian GIS (Gegrafis Information Sistem),” urainya.

Sejauh ini perusahaan plat merah di bawah naungan Pemkot Samarinda tersebut telah memutus beberapa aliran air yang dipakai oleh hotel kelas melati.

“Sudah ada hotel kelas melati, kalau hotel berbintang aman terkendali,” tambahnya.

Seperti diketahui pihak Perumda tersebut mulai mengejar tunggakan beberapa perumahan dan pelanggan yang telah menunggak mulai dari tahun 2001.

Sebelumnya menurut hasil audit BPK yang bernomor 43/HP/XIX/12/2013, Perumda tersebut memiliki tingkat potensi kehilangan air melebihi batas toleransi sebesar 33,89 persen atau senilai Rp 49.542.582.397,20, sementara sebagian masyarakat Kota Samarinda belum terlayani air PDAM.

Masih menurut laporan tersebut, terdapat pengenaan tarif air minum tidak sesuai klasifikasi pelanggan serta hasil rekapitulasi kekurangan penagihan karena kesalahan penggolongan pelanggan sebesar Rp 2.449.716.425,00. #

Wartawan: Heriman
Editor: les

Comments are closed.