BERITAKALTIM.CO- KPU Balikpapan gelar sosialisasi tata cara pendaftaran lembaga survei/jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020, di halaman KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota, Jumat malam (7/8/2020).
Dalam kegiatan ini KPU Balikpapan mengumpulkan seluruh stakeholder yang mempunyai minat dan kepedulian terhadap Pilkada tapi tidak terakomodir dalam penyelenggaraan.
Ketua KPU Noor Thoha mengatakan, KPU Balikpapan memberikan semacam pemaparan, cara, syarat jika menjadi pemantau, lembaga survei maupun lembaga hitung cepat dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam hal partisipasi.
“Jadi partisipasi itu tidak hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilih tetapi juga melibatkan masyarakat seluas-luasnya dalam hal penyelenggaraan,” ujarnya ketika ditemui beritakaltim.co.
Menurutnya, sebagai pemantau lembaga survei juga sebagai alat kontrol, pemantau akan bekerja sesuai tupoksinya maka akan melakukan survei kepada masyarakat mengenai tanggapan terhadap calon politik .
Namun dia mengingatkan, harus memenuhi persyaratan diantaranya wajib terdaftar. Karena KPU Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pendaftaran Tim Pemantau maupun Lembaga Survei.
“Lembaga survei, lembaga pemantau, quick qount yang terakreditasi KPU itu punya kode etik yang tidak boleh melanggar,” tuturnya.
Pasangan calon ataupun tim sukses juga bisa membentuk Tim Pemantau maupun Lembaga Survei. Hanya saja segala aktifitas tidak akan diakui oleh KPU Kota Balikpapan karena menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Bagaimana kalau ada tim survei bentukan tim pasangan calon? Apakah itu juga tim survei yang dimaksud KPU? Tidak, Itu tim survei yang tidak mendapat akreditasi dari KPU tapi bentukan calon,” ujarnya.
Harapan KPU setelah dilakukan sosialisasi tersebut akan ada lapisan masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pemantau, lembaga survei atau menjadi lembaga quick count.
Kriteria sebagai lembaga survei, pemantau atau quick count calon pendaftar harus independen, tidak berafiliasi kepada salah satu calon, mempunyai sumber dana sendiri dan tidak berasal dari sumber dana salah satu peserta Pilkada. Kemudian syarat selanjutnya mereka tergabung dalam asosiasi, mereka juga harus terregistrasi di KPU sebelum mereka terjun ke masyarakat.
” Kita berharap setelah sosialisasi ini akan lahir orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap demokrasi dengan cara melibatkan diri sebagai pemantau, melibatkan diri sebagai lembaga survei atau melibatkan diri sebagai lembaga quick count,” pungkasnya.
Comments are closed.