BERITAKALTIM.CO- Pasangan Rahmad Mas’ud Thohari Azis resmi mendaftar ke KPU Kota Balikpapan, Jumat (04/09). Didampingi istri, Ketua partai dan sekretaris pendukung.
Tiba di Kantor KPU Kota Balikpapan pukul 15.00 Wita, disambut dengan tarian selamat datang dan Sholawat Badar.
Selanjutnya Rahmad–Thohari didampingi istri melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan sebagai bagian dari disiplin protokol kesehatan covid-19.
Pasangan Rahmad–Thohari langsung diterima Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha beserta staf Komisioner KPU termasuk juga Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya Noor Thoha mengingatkan, agar pasangan calon wajib mematuhi protokol kesehatan. Mengingat penularan covid-19 semakin masif dan jumlah kasusnya terus meningkat setiap harinya di Kota Balikpapan.
Peraturan KPU (PKUP) sebelum dilakukan verifikasi berkas, pasangan calon wajib menyerahkan bukti telah melakukan swab tes. Untuk itu pasangan Rahmad – Thohari telah menyerahkan surat hasil swab dengan status negatif.
“Sebelum kita melaksanakan pemeriksaan atau verifikasi administrasi di dalam PKPU, kita ini harus menyerahkan surat hasil tes swab dan alhamdulilah tadi sudah diserahkan dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Ketua KPU Noor Thoha juga menghimbau agar dilakukan pendaftaran lebih awal sehingga jika ada dokumen yang belum lengkap bisa segera dilengkapi, mengingat waktu masih cukup.
“Jika ditemukan dokumen yang tidak sempurna agar segera diperbaiki dan masih ada ruang waktu perbaikan,” ujarnya.
Pihaknya lanjut Thoha akan melakukan verifikasi berkas, untuk melihat kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan. “ Salah satu yang harus diperiksa adalah seluruh dukungan harus ada, dalam hal syarat pencalonan itu harus ada dan sah,” ujarnya
Setelah berkas lengkap dan dinyatakan lolos verifikasi, maka KPU Kota Balikpapan akan menerbitkan surat agar bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan
“Setelah kita melakukan verifikasi dalam hal kelengkapan administrasi, maka KPU akan membuat surat untuk pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Kanudjoso,” ujarnya
” Kalau hanya ada satu calon yang mendaftar, maka kami akan tambah waktunya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 menyebutkan apabila dalam proses pendaftaran ternyata hanya ada satu calon yang mendaftar, maka KPU akan mengambil langkah untuk memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang selama 6 hari. Selama 3 hari KPU akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penambahan waktu proses pendaftaran dan 3 hari untuk membuka kembali jadwal pendaftaran.
“Dalam hal ternyata yang mendaftar cuma 1 maka dalam 3 hari KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baru kita buka lagi pendaftaran selama 3 hari,” ujarnya.
Namun apabila setelah dilakukan penambahan waktu pendaftaran, hanya tetap satu calon yang mendaftar, maka calon tersebut akan ditetapkan sebagai calon tunggal.
Hal tersebut akan ditetapkan dalam surat keputusan tersendiri yang diterbitkan oleh KPU sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada.
“Keputusan tersebut akan dibuatkan dalam surat keputusan tersendiri, yang jelas penetapan tersebut tidak akan mengganggu jadwal proses pelaksanaan persiapan Pilkada di Kota Balikpapan,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.