BeritaKaltim.Co

PKB Alihkan Dukungan Awang Yacoub di Pilkada Kukar, Ini Kata Syafruddin

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dipredksi hanya ada calon tunggal Edi Damanysah – Rendi Solihin, sehingga KPU menyediakan lawan tanding berupa “kotak kosong”.

Hal itu terjadi lantaran dari sisi partai-partai pendukung, seluruhnya berlabuh ke kubu Edi Damansyah – Rendi Solihin. Bahkan dua partai yang belakangan getol menjagokan Awang Yacoub Luthman (AYL) dengan Suko, PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) pada detik-detik terakhir berubah haluan.

Tentang adanya manuver itu, Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin beralasan, partainya PKB hanya menjadi korban di Pilkada Kukar.

“Ini kan, PKB itu sebagai korban, kasian. Karena posisi PKB sudah istiqomah. Sudah totalitas mengusung pak Awang Yakub-Suko. Nah, ya segitu aja tugas PKB. Persoalannya kan pak AYL tidak mampu memenuhi persyaratan untuk mendaftar di KPUD. Kalau hanya PKB kan tidak kuat, tidak cukup karena minimal sembilan kursi, nah PKB hanya lima kursi. Sebagai ketua DPW PKB Kalimantan Timur, saya sudah no comment karena ini sudah ranahnya DPP. Di DPP yang menetapkan arah dan menentukan semuanya,” urai Syafrudin saat dikonfirmasi via whatsAapp, Senin (7/9/2020).

Pria yang akrab disapa Bang Udin tersebut mengatakan sebagai petugas partai, apapun keputusan dari DPP maka wajib dilaksanakan demi menyelamatkan partai dari sanksi.

“Jadi apapun keputusan DPP kami hanya melaksanakan sebagai petugas partai. Kami hanya melaksanakan apapun keputusan DPP. Karena awalnya itu kan, kalaupun tidak bisa mengusung tidak masalah, artinya berkampanye untuk kotak kosongpun gak masalah. Tapi ternyata ada perintah lain, perintah yang berbeda. Kalau seandainya pak AYL ini memang ternyata gagal tidak mampu memenuhi persyaratan minimal persyaratan untuk pendaftaran di KPUD, maka ada alternatif lain dalam rangka menyelamatkan partai, yaitu ya ikut terlibat. Ternyata dalam UU partai politik dan UU pemilu itu partai politik diwajibkan untuk mengusung calon, maka kalau tidak mengusung maka akan diberi sanksi. Nah, meskipun ini belum saya baca pasal berapa, ayat berapa tapi itulah yang menjadi dasarnya DPP,” paparnya.

Pada prinsipinya, Syafrudin menegaskan secara hati nurani tetap bersama AYL namun sebagai kader dan petugas partai harus tunduk pada perintah.

“Jadi prinsipnya secara hati nurani bisa tetap bersama AYL, tapi sebagai kader dan prajurit partai harus tunduk dan patuh terhadap perintah DPP, salah satunya ikut perintah DPP. Kalau kita tidak patuh pada perintah, maka konsekuensinya adalah sanksi. Sanksinya itu bisa teguran dan pemecatan, bisa PAW juga. Makanya saya tetap hormat dan patuh terhadap perintah DPP,” imbuhnya.

Terkait sikap PAN yang melakukan manuver, Syafrudin mengatakan tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari hal tersebut.

“Kalau ini kan urusan dapur orang lain jadi saya tidak berhak untuk mengomentari, menyikapi dan merespon apapun yang menjadi keputusan dapurnya teman-teman PAN, jadi bukan ranah saya. Jadi silakan ke pak AYL aja biar beliau yang merespon,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.