BeritaKaltim.Co

Mendagri Tegur Kepala Daerah Soal Netralitas Pilkada, Diantaranya Bontang dan Samarinda

BERITAKALTIM.CO- Kemendagri memberikan teguran kepada 67 kepala daerah yang tidak segera menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020. Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para Kepala Daerah diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Teguran kepada para Kepala Daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Melalui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020) lalu memaparkan, teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para Kepala Daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Sampai dengan 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Kepala Daerah yang belum ditindaklanjuti, yaitu 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi termasuk didalamnya Wali kota Samarinda dan Wali Kota Bontang.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda. Abdul Muin mengatakan perlu dipahami bahwa ASN Sebagai Abdi Negara tentu memang tidak diperkenankan jikalau kemudian di dalam pelaksanaan Pilkada masuk dalam kategori politik praktis atau melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan kampanye.

“ASN itu kan harus netral ya meskipun punya hak pilihnya, tapi tidak kemudian menampakkan di depan masyarakat banyak. Nah apa yang kemudian dilakukan Kemendagri adalah bentuk kepedulian kepada pemerintah daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk kemudian bisa memberikan pembinaan kepada ASN didaerah, supaya didalam pelaksanaan Pilkada sekarang ini ya tetap independensi atau netralitas harus dijunjung tinggi sebagai Abdi masyarakat,” urainya.

Abdul Muin menambahkan, untuk teguran dari Bawaslu sendiri terkait beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang diduga terlibat politik praktis, kampanye dan sebagainya.

Pihaknya telah mengirimkan surat sejak Jum’at lalu (30/10/2020) ke Pemerintah Kota, utamanya Wali Kota Samarinda, namun sampai sejauh ini belum ada tanggapan karena memang menurutnya pemberian sanksi itu kewenangan Inspektorat atau Wali Kota sebagai pembina, namun terlepas dari itu pihaknya tetap terus memantau agar secepatnya pelanggaran ASN tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

“Kita ini memang kan kewenangannya hanya memberikan semacam rekomendasi gitu ya, berdasarkan hasil temuan atau hasil pengawasan yang kita lakukan. Soal kemudian bagaimana tindak lanjutnya ya tentu juga kita tetap memantau. Harapan kita bisa segera ada hasil dari apa yang sudah kita sampaikan.” pungkasnya. #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.