BeritaKaltim.Co

Penyerahan Anugerah dan Talkshow Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

BERITAKALTIM.CO- Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Provinsi Kaltim menyelenggarakan acara penyerahan Anugerah dan Talkshow Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 di Big Mall Samarinda, Jalan Untung Suropati, Rabu (23/12/2020).

Penyerahan Anugerah KIP tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim Ramon D Saragih.

Kategori penilaian Anugerah KIP meliputi Badan publik katagori informatif, Badan publik katagori menuju informatif dan badan publik katagori cukup informatif.

Untuk badan publik katagori Informatif peringkat pertama diraih oleh Disbun Kaltim, BPKAD, DPTPH dan RSUD AWS Samarinda. Sedangkan Kategori Menuju Informatif diraih DPM Pemdes dan Diskominfo Kaltim. Sementara untuk Kategori Cukup Informatif diraih RSUD Atma Husada, Dispora Kaltim, RSUD Kanujoso Djatiwabowo, DPKH serta Inspektorat.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Isran Noor menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada perangkat daerah yang menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.

“Bagi yang belum mendapat, dimohon tidak kecewa, tetapi termotivasi untuk bekerja lebih baik. Bagi yang sudah mendapat penghargaan, kiranya terus dipertahankan dan ditingkatkan,” pesannya.

Isran Noor menambahkan, badan publik harus mampu menjadi rujukan dan pegangan masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus ujung tombak penangkal hoaks dan misinformasi yang dapat meresahkan masyarakat.

Dikatakannya, penganugerahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan. Terutama dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat agar terlaksana dengan baik, sehingga menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik.

“Hal ini harus didukung komitmen pimpinan dan konsistensi untuk terus melakukan upaya baru yang mendorong keterbukaan informasi publik,” terang Isran Noor.

Dilanjutkannya, profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik merupakan kunci dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengakselerasikan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik menyongsong Indonesia Maju. Namun, Isran Noor menegaskan dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi yang dimiliki dibuka.

“Jadi tidak semua data itu bisa diinformasikan ke publik, ada hal-hal yang tidak boleh diinformasikan. Paling tidak dihitung dari sisi waktu, karena memang tidak boleh,” tegasnya. #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.