BeritaKaltim.Co

Reza Fachlevi Sosialisasikan 5 Sumber Pajak Daerah

BERITAKALTIM.CO- Kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah untuk menopang jalannya pembangunan Kalimantan Timur menjadi topik yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Acara sosialisasi itu dilaksanakan Sabtu (22/5/2021). Reza yang terpilih sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati serta staf.

Ada lima sumber pendapatan daerah dari sektor pajak. Reza menjelaskan, pajak yang dipungut Provinsi mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

“Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini perlu dilakukan. Karena warga terutama yang tinggal di pedesaan belum menyadari pentingnya pajak dan manfaatnya,” ujar Reza. Dia menyebutkan, tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak akan membuat pendapatan Kaltim juga turut meningkat. Dengan demikian, maka pembangunan juga akan lebih cepat dirasakan masyarakat.

Dalam bahasannya, Reza menyinggung tentang perilaku masyarakat yang membeli motor dan mobil dari luar daerah dan membawanya ke daerah-daerah di Kaltim. Menurutnya, hal itu membuat pendapatan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kurang maksimal.

“Banyak yang beli semisal dari Pulau Jawa, lantas kendaraannya dibawa ke Kaltim. Yang menikmati pajaknya daerah asal kendaraan tersebut, bukan Kaltim,” kata legislator dari daerah pemilihan Kukar ini.

Di bagian lain Reza menyinggung bagaimana kendaraan untuk operasi pertambangan batu bara dan kebun sawit yang didatangkan dari luar daerah. Kendaraan besar dan alat berat itu dioperasikan di jalan-jalan umum dan membuat rusak. Kendaraan-kendaraan berat itu juga pajaknya tidak masuk ke daerah.

Sementara Kepala Bapenda Kaltim HJ Ismiati mengatakan, pajak merupakan komponen penting untuk menunjang penyelenggaraan program pemerintahan, maupun pembangunan tiap daerah. Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ismiati mengatakan, Pemprov Kaltim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 2021 ini sebesar Rp1 Trilyun.

Sedangkan untuk BBNKB diproyeksikan sebesar Rp850 Milyar. Namun, pajak terbesar datang dari PBBKB dengan target Rp2,2 Trilyun. Terutama alat berat Perusahaan Tambang yang dikenakan sebesar 7,5 persen.

“Kemudian PAP Rp10 Milyar. Kalau ada perusahaan yang menggunakan sumber air permukaan seperti danau, maka akan dikenakan pajak,” bebernya.

Terakhir, pajak rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Dimana hasil cukainya akan dibagikan ke tiap daerah. Untuk Kaltim sendiri, besar cukai yang diterima tahun ini senilai Rp250 Milyar. Sehingga, pendapatan Kaltim dari pajak mencapai lebih dari Rp4 Trilyun.

Ia menerangkan, dari pendapatan tersebut akan dialokasikan 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 16 persen pembangunan infrastruktur, dan lainnya sesuai ketentuan.

“Tentunya sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku. Alokasi tersebut harus berdasarkan kesepakatan dan disetujui DPRD, serta dikelola dengan transparan,” pungkas Ismiati. #

Wartawan: Hardi

Comments are closed.