BeritaKaltim.Co

Mahasiswa Ingatkan Hakim Soal Proyek Irigasi di Sepatin Kukar

BERITAKALTIM.CO- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (Gempur) melakukam unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kota Samarinda. Topik yang diangkat para mahasiswa adalah kasus proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana Kutai Kartanegara.

Dalam aksinya, Gempur meminta agar hakim, dalam memutuskan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda tersebut dengan adil dan bijaksana. Mengingat perkaran tersebut dinilai telah merugikan negara.

Koordinator aksi menguraikan bahwa proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai bermasalah sejak perencanaan. Rancangan kegiatan sudah rampung disusun baru diketahui jika proyek itu ternyata berada di kawasan konservasi.

Saat mengetahui soal proyek di kawasan konservasi, menurut pengunjukrasa, bukannya melakukan menyunting ulang atau memperbaiki perencanaan, malah proyek tetap berjalan mulus meski mengetahi banyak masalah.

“Proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini menjadi masalah lantaran proses perencanaan yang tidak benar. Dikarenakan proyek irigasi desa sepatin ini berada di kawahasan hutan konservasi, di mana berdasarkan aturan yang ada setiap kegiatan yang berada di kawasan hutan produksi harus didukung izin pemamfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” urai Nazar saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Selain itu menurut Nazar, permasalahan bukan hanya pada saat perencanaan saja tetapi saat proses pekerjaanpun mengalami banyak permasalahan. Proyek tersebut terdapat 5 titik lokasi di Desa Sepatin dan kontraktor pelaksanaanya adalah PT Akbar Persada Indonesia.

“Berdasarkan informasi dan data yang pihaknya kumpulkan bahwa kegiatan proyek tersebut terjadi Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi peninggian tanggul tambak,” paparnya.

Selain itu, penyimpangan juga terjadi dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik serta dimasukannya ke dalam asset daerah, padahal lokasi tersebut sama sekali bukan asset pemerintah daerah Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan data tersebut maka kasus peningkatan irigasi di desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar 9,6 miliar berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018,” tegasnya.

Namun demikian, Kasus tersebut telah melewati proses penyidikan dan telah mesuk pada proses persidangan serta terdapat 3 tersangka yang sudah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Adapun nama tersangka yakni Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Oleh karena itu, Gempur meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Samarinda agar memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi desa sepatin kutai Kartanegara dengan adil.

“Meminta hakim agar memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum lain yang terlibat,” tutup Nazar. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.