BERITAKALTIM.CO – Program Sapa Wartawan Sosialisasi Pertashop, yang digagas secara virtual oleh PT Pertamina, Senin (28/6/2021), berlangsung menarik.
Peluang usaha bagi masyarakat bermitra dengn PT Pertamina lewat program Pertashop, kini terbuka luas.
Apa itu Pertashop?
Sederhananya Pertashop adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk Pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lainnya. Konsepnya dan operasionalnya kurang lebih seperti SPBU. Hanya, skalanya lebih kecil baik luasan wilayah maupun jumlah produk yang didistribusikan.
“Harapannya, Lewat program Pertashop ini, peluang bagi masyarakat untuk bisnis dan bermitra dengan Pertamina, lebih terbuka,” kata Sales Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region Kalimantan, Muhammad Rizal.
Ia menyebutkan, pola kemitraan ini sangat menguntungkan. Karena, selain penawaran kemitraannya mudah dan transparan, takaran dan kualitas produk semuanya standar Pertamina. Terpenting, Harga jualnya sama dengan SPBU Pertamina.
Skema bisnisnya juga menarik. Pertama dengan biaya investasi dan biaya operasi ditanggung oleh mitra, dan yang kedua biaya investasi ditanggung oleh PT. Pertamina dan biaya operasi mitra.
Apabila biaya investasi dan operasi ditanggung oleh mitra, diperkirakan biaya yang diperlukan sekitar Rp 250 juta. Sementara apabila investasi ditanggung Pertamina maka biaya sekitar Rp 80 juta.
Dengan kapasitas tangki penyimpanan 3 KL upper ground, direkomendasikan omzet sekitar 400 liter per hari.
Ada juga skema dengan modal Rp 400 juta dan Rp 500 juta, dengan pasokan maksimal 10 kiloliter setiap kali pengiriman.
Agar regulasi dan operasionalnya aman, wajib ada legalitas usaha mulai CV, UD, Koperasi hingga PT.
“Data KTP, NPWP, akta perusahaan, dan rekomendasi dari pemerintah setempat, juga dibutuhkan,” katanya.
Tahap Pengajuannya, pertama menginput data di web kemitraan.pertamina.com. Mulai detail lokasi, legalitas badan usaha dan melampirkan surat rekomendasi desa. Selanjutnya verifikasi lapangan dilakukan Pertamina Sementara syarat administrasi meliputi persyaratan Pemda dan penguasaan lahan disertakan.
Ada pula, izin bangun dengan design yang disetujui Pertamina. kemudian dilanjutkan dengan proses pembangunan Pertashop.
“Selanjutnya, kontrak antara Pertamina dengan mitra dengan jangka waktu kotrak 10 tahun diteken sebelum operasional Pertashop dilakukan,” jelasnya.
Pertamini Bukan Produk Pertamina
Dalam dialog dengan Wartawan terungkap juga berbagai masukan, diantaranya menjamurnya Pertamini. Ternyata pedagang BBM (bahan bakar minyak) yang menggunakan alat pompa Pertamini itu sejatinya illegal karena menjual BBM dari hasil mengetap di SPBU. Apalagi, Pertamini bukanlah produk pertamina.
Untuk menjadi gambaran, proses penertiban Pertamini khususnya di Samarinda, sudah masuk tahap hearing dengan Komisi II DPRD Samarinda.
“Bukan wewenang kami menertibkannya. Tetapi wewenang pemerintah dan kepolisian. Kami, siap mendukung pemerintah untuk menertibkan dengan cara-cara yang baik,” beber Rizal.
Mengantisipasinya, Pertamina tak putus memberikan informasi dan edukasi kepada operator SPBU untuk tidak mengizinkan pengetapan dilakukan. Utamanya yang berkali-kali datang dengan kendaraan tertentu atau membawa jeriken untuk mengisi BBM subsidi.
Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:
- Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
Kriteria Lokasi Pertashop
- Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
- Ketersediaan Jaringan Listrik.
- Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
- Evauasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)
Tahapan pendaftaran Pertashop yakni:
- Tahap pengajuan meliputi input data di laman kemitraan.pertamina.com, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa
Verifikasi lapangan
Comments are closed.