BERITAKALTIM.CO- Dua kasus hukum sempat viral di Kabupaten Malinau. Pertama soal “Susi Air” yang berbuntut somasi kepada pemerintah setempat serta kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pada pengadaan baju batik sekolah tahun 2020.
Untuk kasus “Susi Air”, awalnya adalah pengusiran pesawat Susi Air dari hangar milik Pemkab Malinau. Pengusiran dengan penarikan paksa pesawat kemudian mengundang kemarahan owner maskapai penerbangan itu, yakni Susi Pujiastuti yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Susi kemudian mengirimkan somasi kepada Pemkab Malinau dan meminta ganti rugi Rp8,9 miliar. Oleh Pemkab, somasi itu dilayani dengan memberikan kuasa kepada Jaksa di Kejari Malinau yang dalam undang-undang ditugaskan sebagai Pengacara Negara.
Sementara untuk kasus kedua, yakni dugaan kasus korupsi pengadaan batik sekolah APBD tahun 2020. Kasus itu sudah masuk pengusutan penyidik Kejaksaan Negeri Malinau sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum pernah rampung.
Bagaimana kelanjutan dua kasus tersebut, beritakaltim menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Miharja. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, pertanyaan konfirmasi disampaikan tertulis. Namun ketika konfirmasi tertulis tersebut dikirim via WhatsApp, ternyata Kejari Jaja Miharja tidak mau memberikan tanggapan. Kejari memilih bungkam dari pada menjelaskan masalah sebenarnya.
Menanggapi dua hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI POLRI (FKPPI) Kabupaten Malinau, Saut MT angkat bicara. Menurut Saut MT, di era reformasi seperti ini, seharusnya pihak aparat penegak hukum maupun Pemerintah Daerah harus mengedepankan keterbukaan informasi publik, apalagi kedua persoalan tersebut sudah dikonsumsi oleh publik.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya tentang sejauh mana proses lanjutannya. Apalagi mengenai keterbukaan informasi publik sudah ada dasar hukunya yakni
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Komentar lain datang dari Philipus Aco, salah satu tokoh masyarakat Malinau. Sebagai masyarakat dia juga ingin mendapatkan informasi yang benar mengenai kedua kasus tersebut.
Menurut Philipus, persoalan atau kasus yang sudah terbuka ke ranah publik, seharusnya pihak penyidik Kejakasaan Negeri Malinau tidak boleh tutup-tutupi.
“Jangan sampai publik berasumsi bahwa ada permainan di balik itu semua. Apalagi kedua persoalan ini sangat berkaitan erat dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif selaku pengguna anggaran,” kata Philipus kepada beritakaltim.co, Rabu (09/03/22) di Malinau. #
Wartawan: David Ramba
Comments are closed.