BeritaKaltim.Co

Piutang Pajak Daerah Capai Ratusan Miliar, Tertinggi PBB

BERITAKALTIM.CO- Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, mencatat piutang pajak daerah hingga 2021 hampir mencapai Rp 300 miliar.

“Secara garis umum salah satu permasalahan optimalisasi terkait pajak daerah adalah piutang. Yang paling besar piutang pajak bumi dan bangunan (PBB),” ucap PLT BPPDRD Idham kepada awak media di kantor BPPDRD kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022).

Idham mengatakan tunggakan terbesar berasal dari jenis PBB. Tingginya piutang pajak itu bermula sejak dulu ketika pengelolaan PBB KPP Pratama dilimpahkan kepada Pemkot pada 2012. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan.

“Ketika pelimpahan ada sekitar Rp 160 miliyar, bertambah terus tiap tahun, itu yang harus kita verifikasi, validasi dan selesaikan,” katanya.

Ada beberapa faktor tingginya piutang PBB seperti wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Idham menyatakan Pemkot masih terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Pengecekan itu penting untuk mengklasifikan piutang pajak yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.

“Seharusnya masa kadaluwarsa hingga lima tahun, dan jika lebih lima tahun kita verifikasi, apakah wajib pajak masih aktif atau tidak, kita ingatkan,” ucapnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.