BERITAKALTIM.CO- Pemerintah kota Balikpapan memberikan toleransi jangka waktu penertiban dan pembongkaran kawasan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu hingga tanggal 1 September 2022.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan dalam pers rilis pengunduran penertiban dan pembongkaran rumah warga yang menempati lahan Rumah Sakit sayang Ibu akan diberikan kesempatan hingga tanggal 1 September 2022 untuk membongkar bangunannya sendiri.
“Seharusnya pengosongan hari ini, karena ada sesuatu hal maka ditunda pelaksanaanya hingga 1 September 2022 akan dibongkar,” ujar Zul panggilan akrabnya saat pres rilis di lobi kantor Pemkot Balikpapan, Senin (22/8/2022).
Dalam pres rilisnya, Zulkifli menjelaskan , Pemerintah dari awal proses sebelum dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, permohonan sertifikat dari Pemprov Kaltim kepada BPN memang luasnya konstisten tidak berubah tercatat 30 meter x 170 meter arah ke pantai jadi jumlah keseluruhannya 5.100 meter persegi
Zulkifli meluruskan pemberitaan di media massa, yang mengatakan jika Pemkot Balikpapan hanya memiliki sertifikat itu luasnya hanya 1.860 meter persegi, kenapa pembangunan RS Sayang Ibu itu menetapkan luasan lahannya 5.100 meter persegi.
“Kami jelaskan Pemerintah dari awal proses sebelum dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, permohonan sertifikat dari Pemprov Kaltim kepada BPN memang luasnya konstisten tidak berubah tercatat 30 meter x 170 meter arah ke pantai jadi jumlah keseluruhannya 5.100 meter persegi,” kata Zulkifli sambil menunjukkan gambar sertifikatnya.
Kemudian pada saat proses sertifikasi dari BPN, karena ini merupakan lahan pasang surut yang dulu diberikan sertifikat hanya 30 meter x 60 meter hasilnya 1.860 meter persegi itu yang tertera.
“Tetapi dalam gambar sertifikat itu sudah melingkupi keseluruhan luas lahan yang dimohonkan yaitu 30 meter x 170 meter,” kata Zul.
“Saya dapat keterangan dari pihak pengacara warga yang menyatakan seolah-olah yang dibelakang lahan itu punya masyarakat, mereka mengakui punya 2.288 meter punya warga,” tambahnya.
“Kalau pemerintah saja waktu memohon belum dapat dikabulkan BPN, karena itu merupakan lahan pasang surut, bagaimana mungkin warga bisa memiliki surat-suratnya,” akunya.
Terkait untuk pengosongan lahan sebenarnya sudah sering diminta sejak 1993 silam, hanya saja mereka masin tetap bermukim disitu sampai saat ini.
“Sehingga saat lahan itu dibutuhkan, maka diminta untuk pindah, bahkan Pemkot sudah siapkan uang kerohiman atau santunan juga sudah disiapkan dan sebagian sudah mengambil dan membongkar sendiri rumahnya,” ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, pihaknya akan memberikan pemberitahuan ulang kepada warga yang bermukim di atas lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat untuk meminta mengosongkan dan membingungkan sendiri bangunan miliknya.
“Saya selaku koordinator tim, akan memberikan pemberitahuan ulang, atau peringatan sekali lagi kepada warga untuk bersiap-siap, dan sedapat mungkin dengan penuh kesadaran bisa membongkar sendiri bangunannya. Sebagaimana dengan warga yang lain sudah lebih dulu membongkar,” ujarnya.
Pihaknya mengklaim sudah menjalankan prosedur sesuai dengan SOP dan menjalankan Permendagri Nomor 54 tahun 2011, termasuk bikin surat sebanyak 6 kali teguran, 3 kali surat peringatan dan surat penetapan waktu pembongkaran.
“Sebelum kami berikan Surat peringatan 1 hingga surat peringatan 3, pak Wali kota bahkan juga bersurat 2 kali memohon warga ambil uang santunan dan segera mengosongkan lahan,” akunya.
“Sehingga sudah cukup waktu masyarakat ini diberi kesempatan dan kami berkeberatan jika ada pihak yang bilang ini arogan,” tambahnya.
Kata Zulkifli, Pemkot Balikpapan sudah cukup humanis kalau masalah pembuktian kepemilikan lahan itu nanti di pengadilan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah yang prosedural dan kooperatif.
“Kami juga minta agar ormas-ormas di Balikpapan jangan ikut-ikutan, legalitas lahan ini jelas milik Pemkot, jangan seolah- olah tinggal atau menghuni disitu,” imbuhnya.
Bagi masyarakat misalnya pun nanti pada saat di pengadilan bisa membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut dikatakan sampai inkrah. Pemerintah akan tunduk pada keputusan pengadilan.
“Kami akan ganti rugi sesuai keputusan pengadilan, kalau pun mereka meninggalkan lokasi pada hari ini juga untung bagi mereka karena sudah ada uang santunan yang disiapkan biarpun kalah di pengadilan,” akunya.
Ditempat yang sama, Direktur RS Sayang Ibu, Dr Sita mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,4 Miliar untuk memberikan uang kerohiman atau santunan kepada warga yang terdampak pembangunan rumah sakit sayang ibu.
“Ada 17 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, saat ini yang sudah menerima sejumlah 5 KK sejak Desember 2021 lalu, dengan nominal total sekitar Rp 326 juta, sehingga masih ada Rp 1,1 miliar yang dititipkan di bank atas nama RS Sayang Ibu,” ujar Sita.
Sita menambahkan, pemberian dana santunan tersebut melalui kajian perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan PerMen ATR Nomor 6 tahun 2020.
“Kendalanya masih ada warga yang belum bersedia mengambil dana santunan, jika ada yang mau mengambil silakan menghubungi RS Sayang Ibu,” pungkasnya. #
Comments are closed.