BERITAKALTIM.CO- Permasalahan lahan pembangunan gedung SMPN 25 di Kampung Atas Air, RT 10 Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan hingga saat ini belum juga selesai
Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Balikpapan posisi lahan yang diklaim warga berada di luar kawasan pembangunan SMPN 25.
Hal ini dibantah oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Rahmatia.
“Memang ada satu orang dari sekian banyak pelapor berada di luar kawasan lahan SMP 25. Tetapi untuk kesebelas orang lahannya berada di area pembangunan SMP 25,” ucap Rahmatia kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Rahmatia menyampaikan, jika tidak mempunyai legalitas lahan mana mungkin sebelas pemilik lahan mengadu dan melapor ke Komisi IV DPRD Balikpapan untuk meminta kejelasan ganti rugi lahan SMP 25 .
“Tidak mungkin sebelas pemilik lahan mengada-ada, trus ada segelnya. Apakah sebelas orang ini gila melapor ke DPRD minta solusi,” kata Politisi Partai Gerindra.
Untuk tindak lanjutnya, Komisi IV DPRD Balikpapan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan permasalahan ini.
“Inginnya pilik lahan duduk bareng, berembuk membicarakan permasalahan ganti rugi ini,” ucapnya, menggebu.
Rahmatia kerap kali mempertanyakan kelanjutan permasalahan ini, terakhir jawaban yang diterima solusi rembuk warga berada di Kelurahan. Tetapi ketika ditindaklanjuti ke Kelurahan, Rahmatia katakan, pihak Kelurahan hanya bisa memfasilitasi perseorangan.
“Pihak Kelurahan, LPM sebenarnya paling berperan dalam permasalahan ini sehingga terkesan berpura-pura tidak mengetahui masalah warganya,” ucapnya.
Rahmatia katakan selama ini sebelas warga juga membayar PBB tiap tahunnya. Dirinya juga melihat langsung keabsahan segel yang mereka miliki dan memang harus mendapat ganti rugi dari pemerintahan.
“Pemerintah memang tidak jelas, masyarakat terkesan dipingpong sana sini, hingga saat ini warga tidak pernah dipanggil. Ada info disuruh ke Kelurahan tetapi pihak kelurahan tidak bisa memfasilitasi. Ini hak mereka jika tidak diganti berarti Dzolimi warga,” tutupnya. #
Comments are closed.