BERITAKALTIM.CO- Fraksi-fraksi DPRD Nunukan menyampaikan pandangan umum atas Nota Penjelasan Pemkab Nunukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat Adat. Fraksi umumnya menyetujui adanya perubahan atas Perda tersebut.
Fraksi Partai Hanura, melalui juru bicaranya Ahmad Tryadi, Selasa (21/3/2023), menyatakan setuju untuk dibahas sesuai tahapan. Hanura mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.
“Hal ketiga, kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan memfasilitasi mempertemukan antara pihak dayak Agabag dan Dayak Tenggalang untuk islah,” ucap Ahmad Tryadi.
Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan pendapatnya melalui juru bicara Gat Khaleb. Menurut Demokrat, persoalan utama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Nunukan adalah semakin terbatasnya hak atas ruang hidup di atas tanah mereka sendiri.
Di mana terjadi pengalihan hak MHA atas wilayah adat secara sistematis atas nama pembangunan dengan nama HGU, Taman Nasional, Hutan Lindung, dan lain-lain.
Akibatnya, hari Ini masyarakat hukum adat sudah tidak punya hak atas ruang hidup yang cukup. Hari ini saja sudah terbatas atau tidak cukup, bahkan tidak ada, apalagi 20-50 tahun yang akan datang.
“Kondisi ini harus menjadi fokus perhatian atau landasan pijakan kita semua terkait revisi dimaksud. Sebab seperti kata pepatah, tikus mati di lumbung padi. Demikianlah nasib MHA 20-50 tahun yang akan datang,” ujar Gat Khaleb.
Menurut Gat Khaleb, pengalihan hak terjadi atas nama pembangunan dan kesejahteraan, tetapi fakta yang terjadi bahwa MHA tidak mendapatkan pembangunan dan kesejahteraan yang dijanjikan tersebut.
Bahkan yang terjadi adalah korporasi yang notabene mencari atau mengumpulkan kekayaan memenjarakan MHA atas tindakan perjuangan memperoleh hak makan dan hak hidup di atas tanah mereka sendiri.
“Oleh sebab itu, FPD meminta agar masalah ini diakhiri dengan melakukan pengakuan, perlindungan dan pemberdayan atau penguatan MHA,” ujarnya.
Pandangan Fraksi Demokrat, revisi yang akan dilakukan harus bermuara pada solusi terbaik dan komprehensif.
“Revisi haruslah menjamin, memastikan eksistensi MHA lebih kokoh, lebih kuat dari sebelumnya,” tegasnya. #ADV
Reporter: Jhon | Editor: Wong