BeritaKaltim.Co

Tanggapan DPRD Nunukan Soal Usulan suku Adat Dayak Tenggalan

BERITAKALTIM.CO- Rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, mengundang polemik di masyarakat adat yang tinggal di daerah perbatasan negara itu. Salah satunya masyarakat Dayak Tenggalan, yang dengan tegas meminta keberadaan sukunya masuk dalam Perda baru yang sedang disusun para wakil rakyat itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin bersama anggota DPRD setuju, namun meminta waktu tiga minggu untuk pembahasan perubahan Perda tersebut.

“Kami siap memenuhi permintaan warga jika Perda Nomor 16 tahun 2018 kurang berkenan bagi kelompok masyarakat Dayak Tenggalan,” kata Burhanuddin, Selasa (07/03/2023).

Warga suku adat Dayak Tenggalan tak hanya datang menyampaikan aspirasi, mereka juga berunjukrasa sambil berorasi di halaman gedung DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).

Burhanuddin menjelaskan, mekanisme perubahan Perda memerlukan waktu cukup panjang dimulai dari pembahasan, dilanjutkan paripurna pemandangan umum fraksi dan tanggapan pemerintah hingga diputuskan dalam persetujuan.

Jika pemerintah daerah meminta waktu 1 minggu menyerahkan draft perubahan Perda untuk dibahas ke legislatif, maka DPRD meminta waktu 2 minggu atau paling lama 3 minggu menyelesaikan perubahan Perda sesuai keinginan masyarakat.

“Mekanis perubahan Perda cukup panjang, bahkan Perda yang sudah disetujui DPRD harus dikirim ke gubernur dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Untuk itu, Burhanuddin minta masyarakat bersabar, karena pada intinya DPRD bersama pemerintah siap melakukan perubahan yang didalamnya nanti memasukan Dayak Tenggalan sebagai suku asli.

DPRD berusaha mempercepat proses perubahan Perda dengan memaksimalkan waktu pembahasan, namun begitu, DPRD juga meminta masyarakat bersedia memberikan keterangan dan informasi ketika diminta oleh tim pengkaji perubahan.

“Nanti ada tim pengkaji menggali informasi ke masyarakat, tolong nantinya diberikan informasi sebenar-benarnya tentang keberadaan adat dayak tenggalan di Nunukan,” tuturnya.

Perwakilan masyarakat adat Dayak Tenggalan Nunukan, Faris meminta apa yang disampaikan anggota DPRD Nunukan ditepati. #

Leave A Reply

Your email address will not be published.