
BERITAKALTIM.CO- Warga Jalan Ring Road II, diundang untuk hadir di Kantor Gubernur terkait pergantian rugi lahan di Ring Road I dan II.
“Memang terjadi pendiskusian yang dikepalai oleh asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang dihadiri juga OPD dan pihak terkait,guna penyelesaian objek tersebut,” jelas Kuasa Hukum Warga Jalan Ring Road II Ibrahim, Selasa (7/3/2023).
Dalam pertemuan itu, mendapatkan benang merah yang diinginkan oleh warga, yaitu Pemprov Kaltim akan mengambil alih jalan tersebut, dan akan membayarkan ganti rugi lahan dengan APBD Perubahan 2023.
“Jadi kalau dari Pemprov sendiri masih menunggu perhitungan appraisal. Dan berjanji pada 13 Maret 2023 mendatang, Dinas PUPR dibantu BPN untuk verifikasi objek,” ujarnya.
Ibrahim juga mengaku miris dengan adanya kejadian ini. Jika tidak disikapi oleh Pemprov Kaltim dan dibantu dengan OPD terkait untuk dilakukan penyelesaian, sehingga tidak membuat persoalan ini berlarut-larut.
“Kita sudah list semua kerugian materil dan imateril dari dampak pembangunan jalan tersebut. Ada 31 warga dari 46 bidang tanah,” bebernya.
Selanjutnya, warga kembali diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akan menghadirkan Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda.
“Kita berharap mereka melihat secara langsung objek tanah, yang dilakukan penutupan oleh warga. Karena memang warga sudah jenuh dan ingin menguasai itu tanah,” tutup Ibrahim. #