BeritaKaltim.Co

Ganja Semakin Sering Terungkap di Kalimantan Timur

BERITAKALTIM.CO- Setelah sebelumnya BNN (Badan Narkotika Nasional) Samarinda dan Balikpapan berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa perusahaan travel, peristiwa terbaru diungkap lagi oleh Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur.

Tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Minggu, 6 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, Subdit I mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Pada saat yang bersamaan, pada pukul 16.20 WITA, Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di depan kantor Lion Parcel di Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Seorang tersebut kemudian diidentifikasi berinisial D D, lahir di Balikpapan pada tanggal 3 Maret 1998.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah: 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat +- 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, 1 buah jaket berwarna hitam.

Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka D D serta saksi-saksi terkait kasus ini.

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belakangan kasus narkotika jenis ganja semakin sering diungkap aparat penegak hukum. Berikut catatannya;
1. Senin (10/4/2023). Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, menggagalkan penyeludupan Narkoba ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Cara pengirimannya dimasukkan dalam empat bungkus nasi pecel.

2. Sabtu (20/05/2023), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja sekitar 2 Kilogram.

3.  Selasa (18/7/2023). Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan mengamankan paket ganja kering dalam paket kue kering cokelat.

 

Reporter: Wong | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.